JAKARTA – Sekretaris Kabinet Pramono Anung berharap, rencana kenaikan dana parpol bisa meminimalisasi potensi korupsi di kalangan politisi.
Dengan peningkatan bantuan pemerintah itu, sebut Pramono, juga sekaligus menjadi ujian bagi parpol, apakan akan mengakibatkan menurunnya korupsi.
Jika setelah dana parpol dinaikkan dan korupsi berkurang signifikan, dia meyakini publik tidak akan memasalahkan. Namun jika jumlah korupsi tidak berkurang, maka kepuasan publik terhadap parpol akan semakin menurun.
“Indeks kepuasan publik yang ada saat ini, mengalami penurunan, karena korupsinya masih ada,” kata Pramono, kemarin.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini mengakui, kenaikan dana bantuan untuk partai politik tidak akan membuat korupsi oknum parpol akan hilang. Sebab, dia menilai korupsi saat ini sudah seperti narkoba yang menjadi candu.
“Jadi orang yang melakukan itu walaupun bukan orang yang kurang, banyak orang yang secara ekonomi mampu, secara kedudukan terhormat tetapi mereka tetap melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Pihaknya mengakui, dana parpol sebesar Rp 108 per suara yang ada saat ini masih sangat minim untuk operasional parpol. Adapun untuk jumlah kenaikannya, hal tersebut perlu diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR.
Yang pasti, jelas dia, jumlah kenaikan harus rasional serta menyesuaikan dengan kondisi ekonomi negara.
Sebelumnya, Komisi II DPR dan Pemerintah sudah sepakat menaikkan bantuan keuangan untuk partai politik. Dalam usulan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, besar kenaikan itu mencapai 50 kali lipat
Peningkatan bantuan bagi partai menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi II DPR dan Kemendagri, di Jakarta, Senin (3/10/2016).
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo belum memastikan besaran tambahan dana bantuan partai politik. Menurut Tjahjo, pemerintah akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian.
“Kami masih konsolidasi bagaimana untuk infrastruktur dan kemiskinan. Usulan yang diputuskan di DPR dengan pemerintah, kenaikan iya. Tapi kapan, kami belum bisa menjamin waktunya,” kata Tjahjo.
Dia menyebutkan, tambahan dana bagi partai akan diikut dengan pengawasan. Hal itu telah dibicarakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sudah dibicarakan secara detail, dengan KPK dan BPK. Pada prinsipnya semua lembaga itu setuju naik, tapi naiknya harus diimbangi degan pengawasan. Kalau sampai ada korupsi lagi kader partai bisa dikenakan sanksi,” ujar Tjahjo. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS