Sabtu
17 Oktober 2026 | 3 : 35

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pembahasan RPJMD Harus Utamakan Kualitas

paripurna dprd jatim

paripurna dprd jatimFRAKSI PDI Perjuangan minta pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2014-2019 mengutamakan kualitas. Sebab, RPJMD inilah yang akan menentukan bagaimana nasib rakyat Jawa Timur selama lima tahun ke depan.

“Harus mengutamakan kualitas. Tidak sekadar mengejar target waktu seperti sinetron kejar tayang. Pembahasan  RPJMD  harus  benar-benar  melibatkan  stakeholder dan melalui pencermatan yang mendalam,” tandas Ali Mudji, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Senin (10/3).

Permintaan ini disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna DPRD Jatim hari ini. Sidang paripurna kali ini soal pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Rancangan RPJMD tahun 2014-2019.

Jumat lalu, sejumlah anggota dewan sempat memprotes pembahasan raperda RPJMD karena dinilai menyalahi aturan, yakni tidak sesuai prosedur dalam pembahasan. Beberapa anggota panitia khusus Raperda RPJMD memprotes kebijakan pimpinan dewan yang dianggap memaksakan pembahasan raperda hanya dua minggu

Terkait substansi raperda RPJMD, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan ada beberapa hal yang perlu dicermati. Mulai dari jumlah indikator, target indikator yang tidak sesuai, tambahan indikator utama yang perlu masuk dan indikator utama yang saat ini justru tidak masuk lagi.

Soal raperda RPJMD, tambah Ali Mudji, PDI Perjuangan bersyukur pada akhirnya RPJMD diagendakan sebagai regulasi, yakni peraturan daerah. Sejak tiga tahun lalu kami telah minta RPJMD ditetapkan sebagai peraturan daerah. Karena selama ini RPJMD ditetapkan hanya melalui peraturan gubernur (pergub), yang berarti RPJMD dianggap sebagai dokumen landasan taktis.

Permintaan tentang RPJMD dimasukkan sebagai perda, ungkap Ali Mudji, sejatinya merupakan pertimbangan logis, serta pertimbangan yuridis. Pertimbangan logisnya adalah, bahwa RPJMD selama ini setiap tahun telah dijadikan acuan pijakan dasar untuk membuat Perda tentang APBD.

“Sangat muskil manakala pergub dijadikan pijakan hukum untuk membentuk perda. Sebab kelas pergub di bawah perda,” ujarnya.

Sedangkan pertimbangan yuridisnya, imbuh Ali Mudji, adalah mandatory Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan Kawal Raperda Tata Niaga dan Perlindungan Petani Tembakau

LAMONGAN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lamongan berkomitmen mengawal pembentukan Rancangan Peraturan ...
LEGISLATIF

1.870 Kasus Narkoba Terungkap di Jatim, Andy Firasadi Dorong Pencegahan Berbasis Lingkungan

SURABAYA – Pemberantasan narkoba di Jawa Timur perlu diperkuat hingga ke lingkungan permukiman. Anggota Fraksi PDI ...
KRONIK

Hasto Kristiyanto Dorong Gerakan Merawat Pertiwi Perkuat Ekonomi Pesisir

MALANG – Gerakan pelestarian lingkungan harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Sekretaris Jenderal DPP PDI ...
KRONIK

Reses di Ponorogo, Kanang Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan hingga Penyediaan Air Bersih

PONOROGO – Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. Budi Sulistyono (Kanang), berkomitmen memperjuangkan berbagai aspirasi ...
HEADLINE

Hasto: Konservasi Mangrove dan Ekowisata CMC Tiga Warna Layak Dicontoh Daerah Lain

MALANG – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi langkah konkret pemberdayaan masyarakat ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi: Kota Modern Tak Boleh Kehilangan Jati Diri Budaya

SINGKAWANG – Kemajuan sebuah kota tidak cukup diukur dari jalan yang mulus, gedung yang menjulang, atau pesatnya ...