Sabtu
18 Juli 2026 | 9 : 26

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pembahasan RPJMD Harus Utamakan Kualitas

paripurna dprd jatim

paripurna dprd jatimFRAKSI PDI Perjuangan minta pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2014-2019 mengutamakan kualitas. Sebab, RPJMD inilah yang akan menentukan bagaimana nasib rakyat Jawa Timur selama lima tahun ke depan.

“Harus mengutamakan kualitas. Tidak sekadar mengejar target waktu seperti sinetron kejar tayang. Pembahasan  RPJMD  harus  benar-benar  melibatkan  stakeholder dan melalui pencermatan yang mendalam,” tandas Ali Mudji, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Senin (10/3).

Permintaan ini disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna DPRD Jatim hari ini. Sidang paripurna kali ini soal pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Rancangan RPJMD tahun 2014-2019.

Jumat lalu, sejumlah anggota dewan sempat memprotes pembahasan raperda RPJMD karena dinilai menyalahi aturan, yakni tidak sesuai prosedur dalam pembahasan. Beberapa anggota panitia khusus Raperda RPJMD memprotes kebijakan pimpinan dewan yang dianggap memaksakan pembahasan raperda hanya dua minggu

Terkait substansi raperda RPJMD, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan ada beberapa hal yang perlu dicermati. Mulai dari jumlah indikator, target indikator yang tidak sesuai, tambahan indikator utama yang perlu masuk dan indikator utama yang saat ini justru tidak masuk lagi.

Soal raperda RPJMD, tambah Ali Mudji, PDI Perjuangan bersyukur pada akhirnya RPJMD diagendakan sebagai regulasi, yakni peraturan daerah. Sejak tiga tahun lalu kami telah minta RPJMD ditetapkan sebagai peraturan daerah. Karena selama ini RPJMD ditetapkan hanya melalui peraturan gubernur (pergub), yang berarti RPJMD dianggap sebagai dokumen landasan taktis.

Permintaan tentang RPJMD dimasukkan sebagai perda, ungkap Ali Mudji, sejatinya merupakan pertimbangan logis, serta pertimbangan yuridis. Pertimbangan logisnya adalah, bahwa RPJMD selama ini setiap tahun telah dijadikan acuan pijakan dasar untuk membuat Perda tentang APBD.

“Sangat muskil manakala pergub dijadikan pijakan hukum untuk membentuk perda. Sebab kelas pergub di bawah perda,” ujarnya.

Sedangkan pertimbangan yuridisnya, imbuh Ali Mudji, adalah mandatory Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

BERITA TERKINI

DPC Ngawi Gelar Rakor Bersama KSB PAC, Matangkan Persiapan Musran

NGAWI – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama jajaran Ketua, Sekretaris, ...
KABAR CABANG

Kawal Penjaringan Ketua Ranting dan Anak Ranting, PDI Perjuangan Trenggalek Kerahkan Anggota DPRD

PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek mengerahkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD untuk mengawal penjaringan ketua ...
LEGISLATIF

DPRD Kota Malang Godok Raperda Pencegahan LGBT, Tekankan Edukasi dan Larangan Aksi Main Hakim Sendiri

DPRD Kota Malang mulai menggodok Raperda Pencegahan LGBT yang menitikberatkan pada edukasi, pencegahan, ...
KRONIK

Sekarkijang Creative Fest, Wadah UMKM Banyuwangi Naik Kelas

BANYUWANGI – Sekarkijang Creative Fest (SCF) 2026 menjadi salah satu rangkaian Banyuwangi Ethno Carnival (BEC) yang ...
KRONIK

Eri Cahyadi Yakin Soekarno Cup 2026 Lahirkan Talenta Baru Sepak Bola Indonesia

Ketua Panitia Pelaksana Soekarno Cup 2026 Eri Cahyadi optimistis turnamen sepak bola usia muda ini menjadi wadah ...
SEMENTARA ITU...

255 Keris Dipamerkan pada Hari Jadi ke-668 Ngawi

NGAWI – Sebanyak 255 bilah keris dari berbagai penjuru Kabupaten Ngawi dipamerkan dalam Pagelaran Tosan Aji yang ...