Minggu
08 Maret 2026 | 11 : 36

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pembahasan RPJMD Harus Utamakan Kualitas

paripurna dprd jatim

paripurna dprd jatimFRAKSI PDI Perjuangan minta pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2014-2019 mengutamakan kualitas. Sebab, RPJMD inilah yang akan menentukan bagaimana nasib rakyat Jawa Timur selama lima tahun ke depan.

“Harus mengutamakan kualitas. Tidak sekadar mengejar target waktu seperti sinetron kejar tayang. Pembahasan  RPJMD  harus  benar-benar  melibatkan  stakeholder dan melalui pencermatan yang mendalam,” tandas Ali Mudji, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Senin (10/3).

Permintaan ini disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna DPRD Jatim hari ini. Sidang paripurna kali ini soal pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Rancangan RPJMD tahun 2014-2019.

Jumat lalu, sejumlah anggota dewan sempat memprotes pembahasan raperda RPJMD karena dinilai menyalahi aturan, yakni tidak sesuai prosedur dalam pembahasan. Beberapa anggota panitia khusus Raperda RPJMD memprotes kebijakan pimpinan dewan yang dianggap memaksakan pembahasan raperda hanya dua minggu

Terkait substansi raperda RPJMD, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan ada beberapa hal yang perlu dicermati. Mulai dari jumlah indikator, target indikator yang tidak sesuai, tambahan indikator utama yang perlu masuk dan indikator utama yang saat ini justru tidak masuk lagi.

Soal raperda RPJMD, tambah Ali Mudji, PDI Perjuangan bersyukur pada akhirnya RPJMD diagendakan sebagai regulasi, yakni peraturan daerah. Sejak tiga tahun lalu kami telah minta RPJMD ditetapkan sebagai peraturan daerah. Karena selama ini RPJMD ditetapkan hanya melalui peraturan gubernur (pergub), yang berarti RPJMD dianggap sebagai dokumen landasan taktis.

Permintaan tentang RPJMD dimasukkan sebagai perda, ungkap Ali Mudji, sejatinya merupakan pertimbangan logis, serta pertimbangan yuridis. Pertimbangan logisnya adalah, bahwa RPJMD selama ini setiap tahun telah dijadikan acuan pijakan dasar untuk membuat Perda tentang APBD.

“Sangat muskil manakala pergub dijadikan pijakan hukum untuk membentuk perda. Sebab kelas pergub di bawah perda,” ujarnya.

Sedangkan pertimbangan yuridisnya, imbuh Ali Mudji, adalah mandatory Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Seleksi Pemain Banteng Jatim FC U-17 di Kanjuruhan Diawali Tabur Bunga untuk Korban Tragedi 2022

MALANG — Seleksi pemain muda Banteng Jatim FC U-17 yang digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Minggu (8/3/2026), ...
KRONIK

Kunjungi Kantor DPC PDIP Kota Madiun, Sadarestuwati Ingatkan Soliditas dan Kedisiplinan Kader

MADIUN – Ketua Bidang Pertanian dan Pangan DPP PDI Perjuangan Sadarestuwati mengunjungi Kantor DPC PDIP Kota ...
LEGISLATIF

Fatatoh Apresiasi Seleksi Banteng Jatim U-17, Jadi Momentum Kebangkitan Sepak Bola Blitar

BLITAR — Gelaran Open Selection Banteng Jatim FC U-17 yang diselenggarakan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur di Stadion ...
SEMENTARA ITU...

Di Ujung Senja Ramadan, BELDEX Pioneer Tebar Kebaikan di Jalan Semarang

SURABAYA — Senja mulai turun di kawasan Jalan Semarang, Bubutan, Surabaya, Minggu (8/3/2026). Lalu lintas masih ...
KABAR CABANG

PAC Kecamatan Ngantru Salurkan Paket Sembako dari DPD PDI Perjuangan Jatim

TULUNGAGUNG – Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, menggelar buka ...
LEGISLATIF

Yuzar Rasyid Dorong Warga Kediri Reaktivasi KIS yang Tidak Aktif Melalui Kelurahan

KEDIRI — Anggota DPRD Kota Kediri dari Komisi B, Yuzar Rasyid, mendorong warga pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) ...