Jumat
04 Oktober 2024 | 9 : 02

Pembahasan RPJMD Harus Utamakan Kualitas

paripurna dprd jatim

paripurna dprd jatimFRAKSI PDI Perjuangan minta pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur 2014-2019 mengutamakan kualitas. Sebab, RPJMD inilah yang akan menentukan bagaimana nasib rakyat Jawa Timur selama lima tahun ke depan.

“Harus mengutamakan kualitas. Tidak sekadar mengejar target waktu seperti sinetron kejar tayang. Pembahasan  RPJMD  harus  benar-benar  melibatkan  stakeholder dan melalui pencermatan yang mendalam,” tandas Ali Mudji, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Senin (10/3).

Permintaan ini disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam sidang paripurna DPRD Jatim hari ini. Sidang paripurna kali ini soal pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Rancangan RPJMD tahun 2014-2019.

Jumat lalu, sejumlah anggota dewan sempat memprotes pembahasan raperda RPJMD karena dinilai menyalahi aturan, yakni tidak sesuai prosedur dalam pembahasan. Beberapa anggota panitia khusus Raperda RPJMD memprotes kebijakan pimpinan dewan yang dianggap memaksakan pembahasan raperda hanya dua minggu

Terkait substansi raperda RPJMD, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan ada beberapa hal yang perlu dicermati. Mulai dari jumlah indikator, target indikator yang tidak sesuai, tambahan indikator utama yang perlu masuk dan indikator utama yang saat ini justru tidak masuk lagi.

Soal raperda RPJMD, tambah Ali Mudji, PDI Perjuangan bersyukur pada akhirnya RPJMD diagendakan sebagai regulasi, yakni peraturan daerah. Sejak tiga tahun lalu kami telah minta RPJMD ditetapkan sebagai peraturan daerah. Karena selama ini RPJMD ditetapkan hanya melalui peraturan gubernur (pergub), yang berarti RPJMD dianggap sebagai dokumen landasan taktis.

Permintaan tentang RPJMD dimasukkan sebagai perda, ungkap Ali Mudji, sejatinya merupakan pertimbangan logis, serta pertimbangan yuridis. Pertimbangan logisnya adalah, bahwa RPJMD selama ini setiap tahun telah dijadikan acuan pijakan dasar untuk membuat Perda tentang APBD.

“Sangat muskil manakala pergub dijadikan pijakan hukum untuk membentuk perda. Sebab kelas pergub di bawah perda,” ujarnya.

Sedangkan pertimbangan yuridisnya, imbuh Ali Mudji, adalah mandatory Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Jaringan Kiai Kampung Banyuwangi Siap Gotong Royong Menangkan Ipuk-Muji

BANYUWANGI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani-Mujiono (Ipuk-Muji), terus ...
KRONIK

Ratusan Anak Muda Malang Curcol ke Mak Risma di Kayutangan Heritage

MALANG – Ratusan anak muda tampak antusias dengan kedatangan sosok calon Gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini ke ...
KABAR CABANG

Ibu-ibu Pesenam Sicita dari 3  Kecamatan Ini Dukung Mas Teguh – Mbak Farida

BOJONEGORO – Ibu-ibu dari komunitas Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Sicita) menyatakan siap bergerak untuk ...
KRONIK

Risma Komitmen Sejahterakan Buruh Pabrik Rokok

MALANG – Calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini memberikan perhatian penuh terhadap kesejahteraan ...
KABAR CABANG

Banteng Surabaya Sambut Positif Respon Masyarakat Pada Paslon Eri-Armuji dan Risma-Gus Hans

SURABAYA – Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Khusnul Khotimah menyambut positif respon masyarakat ...
PEMILU

Kampanye di Probolinggo, Gus Hans Kunjungi Ponpes, Nelayan dan Pelantikan PRBIJ

KABUPATEN PROBOLINGGO – Momen kampanye dijadikan calon wakil gubernur Jawa Timur KH Zahrul Azhar Asumta atau yang ...