SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya minta pemerintah kota (pemkot) mengkaji kembali kewenangan Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Komisi bidang hukum dan pemerintahan itu berharap UPTSA sebagai pintu masuk perizinan, lebih punya kewenangan lebih besar dalam hal pengurusan perizinan.
“Yang kami lihat, UPTSA selama ini sebagai administratur berkas perizinan secara online saja. Jadi tidak punya kewenangan apapun untuk mengevaluasi perizinan itu. Kami minta ini dikaji pemkot bagaimana mendesain UPTSA punya otoritas. Lebih power full,” tandas Adi Sutarwijono, Wakil Ketua Komisi A, Selasa (3/3/2015).
UPTSA saat ini, kata Awi, sapaan Adi Sutarwijono, sudah bisa melayani sekitar 121 jenis perizinan. Namun kalau ada masalah terkait proses pengurusan izin, UPTSA masih menyalurkan ke dinas-dinas terkait.
“Harusnya kalau itu memang satu pintu pelayanan, UPTSA harusnya sebagai unit kerja yang punya kewenangan untuk menyelesaikan. Sehingga urusan perizinan selesai di UPTSA,” ujar Awi, di depan jajaran terkait perizinan Pemkot Surabaya di ruang Komisi A.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi UPTSA yang kini telah melayani 121 jenis perizinan. Dengan demikian akan semakin mempermudah warga masyarakat yang hendak mengurus perizinan.
Demikian juga soal penanaman investasi, menurut Awi, untuk perizinannya bisa dipermudah melalui UPTSA. Sehingga ada jaminan kepastian bagi investor untuk bisa mengurus perizinan dan tidak selalu menjadi makanan bagi penyedia jasa pengurusan perizinan.
“Kami optimistis, jika UPTSA bisa maksimal dalam memberikan layanan perizinan maka akan banyak investor datang berinvestasi ke Surabaya,” harap anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS