SITUBONDO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Situbondo mengingatkan pemerintah kabupaten untuk tidak membeli kendaraan dinas untuk perorangan. Hal ini sesuai evaluasi Gubernur Jatim Soekarwo dalam APBD 2016.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Narwiyoto mengatakan, dalam hasil evaluasi Gubernur Jatim sudah jelas, bahwa Pemkab Situbondo dilarang membeli mobil dinas perorangan. “Gubernur menyarankan anggaran itu lebih bagus digunakan untuk kegiatan pelayananan publik,” kata Narwiyoto, Minggu (20/3/2016).
Menurutnya, hal itu terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang diserahkan Pemkab Situbondo ke DPRD. Di dalamnya sejumlah SKPD menganggarkan pengadaaan kendaraan dinas perorangan serta pembangunan gedung kantor.
Larangan pengadaan kendaraan dinas itu, sebut dia, tertera pada Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/148.K/KPTS/013/2015, tanggal 14 Desember 2015, tentang Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Situbondo tentang APBD 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penjabaran APBD 2016 pada poin V nomor 6.
Hasil evaluasi Gubernur Jatim, ungkap Ketua DPC PDIP Situbondo itu, juga menjelaskan bahwa Pemkab Situbondo dilarang menganggarkan pembangunan gedung kantor.
Beberapa SKPD, sebutnya, menganggarkan pengadaan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat dengan jumlah sampai Rp 4 miliar. Sedang pembangunan gedung kantor yang masuk dalam Rancangan APBD 2016 jumlahnya juga mencapai miliaran rupiah.
Seperti Dinas Pendidikan, Dinas PU Binamarga dan Dinas Kesehatan menganggarkan kendaraan dinas dan pembangunan gedung. Dia mengingatkan bahwa Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan seharusnya lebih mengutamakan atau mengoptimalkan gedung yang ada, agar tidak terjadi pemborosan.
Sedang untuk kendadaraan dinas, sesuai evaluasi gubernur, lebih baik digunakan membeli kendaraan pemadam kebakaran atau ambulans karena itu langsung menyentuh pelayanan publik. (ven)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS