JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Eva Kusuma Sundari mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tak perlu dikhawatirkan.
Eva menyebutkan, saat ini banyak yang khawatir kalau pemerintah nanti jadi otoriter dengan adanya Preppu Ormas. Menurutnya, di dalam konten perppu itu tidak ada sentralisme power seperti era orde baru.
Dia menilai, masa pemerintahan saat ini berbeda dengan zaman orde baru yang dipimpin secara otoriter. Bahkan posisi lembaga juga berbeda.
“Kalau dulu pengadilan saja di bawah Kementerian Pengadilan ya. Tapi sekarang setelah reformasi kan MA independen, PTUN nya juga independen, pengadilan-pengadilan yang lain juga begitu,” kata Eva.
Hal ini dia sampaikan, dalam acara diskusi yang berlangsung di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, kemarin.
“Jadi kekhawatiran akan otoriter ini karena phobia (rasa takut) pada zaman orde baru,” tambah perempuan yang juga Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan ini.
Eva juga berpendapat aksi pro dan kontra merupakan hal yang biasa. Menurutnya hal itu bagian dari proses demokrasi yang harus dijalani.
“Ya itukan kebebasan. Mereka yang kontra juga punya alasan, satu karena argumen kekhawatiran. Tapi ketika nanti di pengadilan kan bisa dibuktikan. Argumen-argumen bisa didebatkan, dengan demikian nanti pengertian mungkin akan berubah,” sebutnya.
Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menurut Eva sudah sesuai dengan amanat Perppu Ormas yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 10 Juli lalu.
Menurutnya, HTI mempunyai ruang untuk membawa masalah ini ke pengadilan dan membuktikan lembaganya bukan anti Pancasila.
“Silakan masing-masing pihak melakukan pembelaan. Pemerintah mempunyai argumen-argumen untuk pembubaran dan HTI melakukan keberatan ya menunjukkan bahwa tuduhan yang dilakukan oleh pemerintah itu tidak benar. Begitu saja,” tukasnya
Sebelumnya, Kemenkumham pada Rabu (19/7) ini telah mengeluarkan surat keputusan pencabutan badan hukum bagi HTI. Keputusan pencabutan ini dilakukan setelah melalui koordinasi badan pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, yang di dalamnya mengatur penindakan dan sanksi kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Harris, dalam siaran persnya Rabu (19/7/2017) pagi.
Dirjen AHU Kemenkumham ini menambahkan, sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pemerintah tidak hanya memiliki kewajiban untuk membina perkumpulan/ormas saja. Melainkan juga memfasilitasi laporan dari masyarakat jika ada indikasi laporan suatu perkumpulan/ormas yang melenceng dari ideologi dan hukum negara. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS