SURABAYA – Tidak hanya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung, DPC PDI Perjuangan Surabaya juga mem-PTUN-kan KPU jika Pilkada Surabaya benar benar ditunda.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Didik Prasetiyono mengatakan, gugatan tata usaha negara akan dimasukkan ke PTUN jika setelah 3 hari perpanjangan pendaftaran, calon yang terdaftar tetap pasangan Tris Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Saat ini, rencana gugatan ke PTUN sedang dibahas.
Didik mengatakan, pihaknya akan minta putusan sela ke PTUN, sehingga penyelenggaraan Pilkada Surabaya tetap berjalan. “Akan kita mintakan putusan sela yang menyatakan bahwa Pilkada Surabaya tetap berjalan meski hanya calon tunggal,” kata Didik Prasetyono, Rabu (29/7/2015).
Seperti diketahui, sampai proses pendaftaran pilkada jalur partai politik ditutup pada Selasa (28/7/2015), baru ada satu pasangan yang mendaftar, yakni duet petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu mendaftar pada hari pertama pendaftaran, Minggu (26/7/2015).
Sesuai Peraturan KPU 12/2015, masa pendaftaran akan diperpanjang tiga hari, seusai jeda tiga hari untuk sosialisasi. Ketua KPU Surabaya, Robiyan Arifin menyampaikan, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi selama tiga hari, yakni 29-31 Juli 2015.
Sosialisasi, menurut Robiyan, dilakukan untuk menginformasikan kepada partai-partai politik bahwa pada masa pendaftaran pertama, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Dengan demikian, menurut Robiyan, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik ataupun gabungan partai politik, untuk mendaftarkan pasangan calonnya.
“Setelah sosialisasi, pendaftaran akan dibuka kembali mulai 1 hingga 3 Agustus,” ujar Robiyan.
Tak hanya akan menggugat lewat PTUN, menurut Didik, pihaknya juga mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan perpu bagi pilkada jika ada calon tunggal. “PDI Perjuangan berharap presiden melihat ini sebagai darurat politik untuk menerbitkan perpu, sehingga kedepan tidak ada lagi penundaan pilkada jika ada kasus calon tunggal,” jelas dia.
Sebelumnya, PDI Perjuangan Surabaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk undang-Undang No. 8 Tahun 2015 soal penetapan Calon kepala daerah dan wakilnya harus minimal dua calon. Juga ke MA tentang uji materi PKPU 12 tahun 2015 Pasal 89 yang memutuskan penundaan pilkada kalau hanya ada satu pasangan calon.
Meski demikian, pihaknya tetap optimistis akan ada pasangan calon dari parpol maupun koalisi parpol yang mendaftarkan saat perpanjangan 3 hari pendaftaran. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS