Sabtu
24 Oktober 2026 | 12 : 00

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PDI-P Minta Jokowi Berhati-hati Ambil Keputusan soal Budi Gunawan

pdip jatim - jokowi ket pers soal BG

pdip jatim - jokowi ket pers soal BGJAKARTA – Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai, penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat dengan kepentingan politik. Alasannya, kata dia, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah yang bersangkutan dicalonkan Presiden Jokowi sebagai Kepala Kepolisian RI.

Basarah menyebutkan, dinamika di internal Polri menjelang pergantian tampuk kepemimpinan cukup tinggi. Menurut dia, dinamika itu di antaranya persaingan menuju kursi Kapolri antara jenderal bintang dua dan bintang tiga. Di sisi lain, Kapolri saat ini, Jenderak Pol Sutarman sebenarnya baru akan memasuki masa pensiun pada Oktober mendatang. Oleh karena itu, kata Basarah, Jokowi harus mengambil keputusan yang tepat dan tak merugikan pihak lain.

“Presiden harus memilah-milah sehingga keputusannya tidak merugikan pihak lain, lembaga poltik juga. Karena memang presiden diposisikan pada saat yang sulit,” ujar Basarah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Terkait keputusan akhir apakah Budi jadi dilantik atau tidak, merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Meski telah disetujui DPR, Basarah mengatakan, Jokowi bisa saja membatalkan pelantikan Budi sebagai Kapolri.

“Presiden punya hak prerogratif (untuk membatalkan pelantikan),” kata Basarah.

Budi Gunawan diterima secara aklamasi oleh Komisi III DPR sebagai Kapolri. Keputusan Komisi III disahkan dalam sidang paripurna DPR pada hari ini. Meski berstatus tersangka, jalan Budi hingga disahkan menjadi calon Kapolri berjalan mulus. Pencalonannya ditentang sejumlah elemen masyarakat. Dengan status tersangka yang disandangnya, Budi dianggap tak layak menjadi Kapolri.

KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar pada Selasa (13/1/2015). Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan KPK sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (Kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Dengar Aspirasi Pemuda, Bupati Lukman Buka-bukaan Soal Strategi Pembangunan Daerah

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terus membuka ruang dialog dengan berbagai elemen masyarakat ...
KRONIK

IMM Tagih Solusi Darurat Pendidikan Jember, DPRD Bidik 23 Ribu Anak Tak Sekolah

JEMBER – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menyelesaikan persoalan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti APBD Kota Batu 2027, Dorong Kemandirian Fiskal dan Belanja Tepat Sasaran

BATU – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu mendorong pemerintah kota memperkuat kemandirian fiskal dalam ...
KRONIK

Makanan Diantar ke Rumah Lansia Miskin Tiap Pagi, Rantang Kasih Terus Lanjut

BANYUWANGI – Setiap pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, Elok Susanti datang mengantarkan makanan ke rumah Sahani (67), ...
EKSEKUTIF

Anggaran Surabaya 2027 Prioritaskan Pendidikan, Kesehatan, dan Penanganan Banjir

SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya memprioritaskan pendidikan, kesehatan, dan penanganan banjir dalam penyusunan ...
EKSEKUTIF

Hari Santri 2026, Rijanto Dorong Santri Blitar Kuasai Teknologi dan Ikut Membangun Daerah

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mendorong para santri menguasai ilmu agama sekaligus teknologi agar mampu mengambil ...