Sabtu
20 Juni 2026 | 7 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

PDI-P Minta Jokowi Berhati-hati Ambil Keputusan soal Budi Gunawan

pdip jatim - jokowi ket pers soal BG

pdip jatim - jokowi ket pers soal BGJAKARTA – Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai, penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat dengan kepentingan politik. Alasannya, kata dia, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah yang bersangkutan dicalonkan Presiden Jokowi sebagai Kepala Kepolisian RI.

Basarah menyebutkan, dinamika di internal Polri menjelang pergantian tampuk kepemimpinan cukup tinggi. Menurut dia, dinamika itu di antaranya persaingan menuju kursi Kapolri antara jenderal bintang dua dan bintang tiga. Di sisi lain, Kapolri saat ini, Jenderak Pol Sutarman sebenarnya baru akan memasuki masa pensiun pada Oktober mendatang. Oleh karena itu, kata Basarah, Jokowi harus mengambil keputusan yang tepat dan tak merugikan pihak lain.

“Presiden harus memilah-milah sehingga keputusannya tidak merugikan pihak lain, lembaga poltik juga. Karena memang presiden diposisikan pada saat yang sulit,” ujar Basarah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Terkait keputusan akhir apakah Budi jadi dilantik atau tidak, merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Meski telah disetujui DPR, Basarah mengatakan, Jokowi bisa saja membatalkan pelantikan Budi sebagai Kapolri.

“Presiden punya hak prerogratif (untuk membatalkan pelantikan),” kata Basarah.

Budi Gunawan diterima secara aklamasi oleh Komisi III DPR sebagai Kapolri. Keputusan Komisi III disahkan dalam sidang paripurna DPR pada hari ini. Meski berstatus tersangka, jalan Budi hingga disahkan menjadi calon Kapolri berjalan mulus. Pencalonannya ditentang sejumlah elemen masyarakat. Dengan status tersangka yang disandangnya, Budi dianggap tak layak menjadi Kapolri.

KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar pada Selasa (13/1/2015). Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan KPK sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (Kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Cegah Kecelakaan Maut, Yordan Desak Percepatan Pelebaran Jalan Pandugo

SURABAYA – DPRD Jawa Timur terus mengawal percepatan pembebasan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa ...
SEMENTARA ITU...

Pramuka Surabaya Pecahkan Tiga Rekor MURI Sekaligus, Libatkan Puluhan Ribu Peserta

Gerakan Pramuka Kota Surabaya memecahkan tiga rekor MURI sekaligus melalui kegiatan Basuh Kaki Orang Tua, ...
SEMENTARA ITU...

Festival Sound Jenangan Trenggalek Dorong Ekonomi Lokal dan Perkuat Komunitas Sound System

TRENGGALEK – Festival Sound Jenangan yang digelar di Lapangan Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, ...
KABAR CABANG

PDIP Kabupaten Kediri Dorong Ketela Jadi Pangan Pendamping Beras, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

PDI Perjuangan Kabupaten Kediri mendorong pengembangan ketela sebagai pangan pendamping beras melalui gerakan ...
KABAR CABANG

PAC Plaosan Magetan Gelar Aksi Peduli Pertiwi, Lepaskan Burung dan Ikan di Randu Gede

MAGETAN — PAC PDI Perjuangan Kecamatan Plaosan menggelar kegiatan Peduli Pertiwi di kawasan Randu Gede, Plaosan, ...
KRONIK

Soekarno Cup 2026 Jadi Ajang Jaring Bibit Atlet Voli Muda Blitar Raya

Turnamen Bola Voli Soekarno Cup 2026 di Kabupaten Blitar menjadi ajang menjaring bibit atlet muda berbakat dari ...