Sabtu
18 Januari 2025 | 1 : 42

PDI-P Minta Jokowi Berhati-hati Ambil Keputusan soal Budi Gunawan

pdip jatim - jokowi ket pers soal BG

pdip jatim - jokowi ket pers soal BGJAKARTA – Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai, penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat dengan kepentingan politik. Alasannya, kata dia, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah yang bersangkutan dicalonkan Presiden Jokowi sebagai Kepala Kepolisian RI.

Basarah menyebutkan, dinamika di internal Polri menjelang pergantian tampuk kepemimpinan cukup tinggi. Menurut dia, dinamika itu di antaranya persaingan menuju kursi Kapolri antara jenderal bintang dua dan bintang tiga. Di sisi lain, Kapolri saat ini, Jenderak Pol Sutarman sebenarnya baru akan memasuki masa pensiun pada Oktober mendatang. Oleh karena itu, kata Basarah, Jokowi harus mengambil keputusan yang tepat dan tak merugikan pihak lain.

“Presiden harus memilah-milah sehingga keputusannya tidak merugikan pihak lain, lembaga poltik juga. Karena memang presiden diposisikan pada saat yang sulit,” ujar Basarah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Terkait keputusan akhir apakah Budi jadi dilantik atau tidak, merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Meski telah disetujui DPR, Basarah mengatakan, Jokowi bisa saja membatalkan pelantikan Budi sebagai Kapolri.

“Presiden punya hak prerogratif (untuk membatalkan pelantikan),” kata Basarah.

Budi Gunawan diterima secara aklamasi oleh Komisi III DPR sebagai Kapolri. Keputusan Komisi III disahkan dalam sidang paripurna DPR pada hari ini. Meski berstatus tersangka, jalan Budi hingga disahkan menjadi calon Kapolri berjalan mulus. Pencalonannya ditentang sejumlah elemen masyarakat. Dengan status tersangka yang disandangnya, Budi dianggap tak layak menjadi Kapolri.

KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar pada Selasa (13/1/2015). Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan KPK sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (Kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Alih Fungsi Hutan Diduga Jadi Penyebab Banjir, Ony Setiawan Dorong Kebijakan Ramah Lingkungan

SURABAYA – Alih fungsi hutan menjadi lahan pertanian di berbagai wilayah Jawa Timur mulai menunjukkan dampak serius ...
EKSEKUTIF

Karena Ini, Eri Ingin Ada Sister City dengan Kota di Belanda

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berharap ada jalinan sister city dengan salah satu kota di Belanda. ...
LEGISLATIF

Guntur Wahono Realisasikan Bantuan Puluhan Mobil Siaga di Tulungagung dan Blitar Raya

SURABAYA – Anggota DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, merealisasikan program mobil siaga yang bersumber dari APBD ...
LEGISLATIF

Asmadi Minta Pemkot Batu Segera Kembalikan TKD Tlekung

BATU – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu Asmadi minta Pemerintah Kota Batu segera mengembalikan tanah ...
KRONIK

Longsor Rugikan Peternak Sapi Perah, Marsono Tawarkan Pembuatan Jalan Lingkar

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, menawarkan solusi terkait kejadian amblasnya jalan raya ...
LEGISLATIF

Donny Desak Pemkab Jombang Tuntaskan Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan Perangkat Desa

JOMBANG – Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Anggun mendesak Penjabat (Pj) Bupati Jombang segera mengambil langkah ...