BATU – Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menginspeksi titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Inspeksi untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kali ini dilakukan di Jatim Park dan di Alun-alun Kota Batu.
Di sela-sela inspeksi bersama dengan kepolisian dan TNI, Dewanti menerangkan, Pemkot Batu berusaha maksimal melaksanakan poin-poin dalam teknis pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.
“Kami Pemerintah Kota Batu harus melaksanakan segala sesuatu yang disampaikan tanpa ada alasan apapun. Jadi mulai 3 Juli, mal hingga tempat wisata tutup. itu harus kita lakukan tanpa ada diskusi. Ini perintah dan barus dilaksanakan,” tegas Dewanti, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat, Ini Pesan Kusnadi bagi Masyarakat Jatim
Selama PPKM Darurat, beberapa kegiatan yang dibatasi adalah sektor esensial diberlakukan 50% WFO (Work From Office) dengan pengetatan prokes.
Sektor pemerintah 25% WFO, Sektor Kritikal 100% WFO, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan 50% dari kapasitas pengunjung dan pemberlakuan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB. Sedangkan apotek dan toko obat diperkenankan beroperasi 24 jam.
Dia berharap masyarakat dapat memahami dan memaklumi keadaan yang terjadi hari ini, untuk bisa menahan diri serta konsisten mentaati peraturan PPKM Darurat selama tiga minggu yang akan datang.
“Saya mohon dengan sangat keikhlasan semuanya, untuk disiplin dan taat mengikuti instruksi PPKM Darurat agar penyebaran virus dapat kita hentikan,” harap wali kota yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.
Dalam inspeksinya kali ini, Dewanti menemukan masih terdapat beberapa pelaku usaha yang belum sepenuhnya menjalankan aturan PPKM Darurat, seperti masih melayani pesanan makan di tempat. Dia berpesan, agar ketidakpatuhan semacam ini ke depan tidak kembali terulang.
“Karena darurat, tidak ada sosialisasi. Hari pertama kemarin, masih ada hal-hal yang belum diketahui pengusaha, walaupun sebetulnya tidak bisa dimaklumi karena instruksi, apa pun kita harus melalui proses. Namun semua sudah kondusif,” imbuhnya.
Terkait dengan pelaksanaan ibadah, selama berlangsungnya masa PPKM Darurat di Kota Batu untuk sementara ini tidak diperkenankan dilakukan. Hal ini untuk menekan laju persebaran virus Covid-19. Sehingga masa PPKM Darurat ini dapat benar-benar dijalankan secara optimal.
“Jadi Jumat besok dan depannya sudah tidak ada lagi. Ini juga berlaku untuk tempat ibadah agama lain. Ini hanya sementara, sebab itu kita maksimalkan PPKM Darurat ini agar pandemi segera berakhir,” pungkas Dewanti. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS