JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto minta partai-partai yang telah mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2019 turut meloloskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Ormas di DPR.
Dengan membantu meloloskan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut, kata Hasto, hal itu menunjukkan kesungguhan dukungan partai-partai tersebut kepada pemerintahan Jokowi.
Menurut Hasto, penerbitan Perppu Ormas itu dilakukan dalam kapasitas presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan untuk menjaga kedaulatan politik nasional.
“Di mana tanggung jawab presiden dan seluruh elemen bangsa terhadap ideologi pancasila mutlak harus dilakukan,” kata Hasto, Jumat (4/8/2017).
Apalagi, tambah dia, salah satu sumpah yang diucapkan anggota DPR ialah setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Hasto berpendapat, membantu pemerintah meloloskan Perppu Ormas merupakan salah satu upaya menjaga keutuhan negara dan setia pada Pancasila serta UUD 1945.
Dia menambahkan, munculnya perppu tersebut merupakan salah satu indikasi adanya ancaman nyata terhadap Pancasila.
“Kalau dalam konteks sebagaimana ada yang mengkhawatirkan itu nanti terjadi penyalahgunaan kekuasaan, itu kan ada mekanisme pengawasan. Tetap,” tuturnya.
“Karena apapun ini rezim yang merupakan hasil sebuah proses koreksi dari sistem otoriter yang dilakukan zaman Orde Baru. Karena itulah ada reformasi,” imbuh Hasto
Sementara itu, peneliti sosial dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Amin Mudzakkir berpendapat pemerintah akan sulit bergerak cepat dalam mencegah berkembangnya ormas-ormas radikal tanpa Perppu Ormas.
Amin memandang UU Ormas yang ada sebelum penerbitan Perppu Ormas, justru membuat pemerintah kesulitan untuk bergerak karena prosedur penertiban yang terlalu panjang.
“Kami dari LIPI setuju (Perppu Ormas) meski ada kelemahan. Dilihat dari urgensi, sulit sekali negara secara cepat mengantisipasi intoleransi yang terjadi jika menggunakan UU Ormas,” kata Amin, dalam diskusi bertajuk Melawan Intoleransi dengan Perda, Perlukah? di kantor GP Ansor, Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2017).
Menurut Amin, berkembangnya ormas radikal sejak pasca-reformasi memaksa pemerintah bertindak cepat dalam melakukan berbagai upaya pencegahan.
Sementara itu, sejak runtuhnya Orde Baru, otoritarianisme yang dulu berada di tangan negara telah berpindah ke kelompok-kelompok masyarakat sipil.
Tidak heran jika muncul ormas-ormas yang kerap melakukan kekerasan dan seakan memiliki kewenangan seperti aparat penegak hukum.
“Otoritarianisme yang dulu di bahu negara sekarang berpindah ke masyarakat sipil. Sementara masyarakat semakin terfragmentasi. Ada penetrasi kelompok radikal. Di sisi lain ada ketidakhadiran negara sejak reformasi,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS