Selasa
18 Maret 2025 | 4 : 58

Pansus Raperda Pasar Tradisional Serap Masukan Pedagang

pedagang buah pasar ngronggo

pedagang buah pasar ngronggoSURABAYA – Panitia khusus (pansus) yang menyiapkan Peraturan Daerah tentang Pasar Tradisional DPRD Surabaya tak ingin berlama-lama menyelesaikan payung hukum bagi pasar tradisional di Kota Pahlawan.

“Secepatnya, dalam satu-dua minggu ini pembahasan materi raperda insya Allah selesai,” ungkap Ketua Pansus Pasar Tradisional, Tri Didik Adiono, Jumat (20/2/2015).

Untuk membahas materi perda, politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pansus telah mengundang instansi terkait, baik jajaran pemerintah kota maupun kalangan swasta. Pekan lalu, pihaknya mengundang para pedagang, PD Pasar Surya, serta dinas terkait.

Beberapa masukan dari pedagang, sebut Didik, akan menjadi acuan dalam menyusun Raperda Pasar Tradisional. Masukan dari pedagang itu, di antaranya pasar-pasar tradisional mana yang akan diatur dalam perda.

Sebab, saat ini tidak semua pasar tradisional pengelolaannya di bawah PD Pasar Surya. Misalnya, Pasar Turi yang berdiri sendiri di bawah UPTD, juga pasar-pasar tradisional yang dikelola LKMK-LKMK.

Masukan lainnya dari pedagang, yakni soal perlindungan hukum terhadap pedagang. Pedagang mengungkapkan, banyak pasar dibangun, tapi perlindungan hukum terhadap pedagang sangat minim, dan tidak pernah diatur dalam perda.

Misalnya, soal kepemilikan stan, tak pernah tercantum dalam perda. Padahal di daerah lain, soal kepemilikan stan dan berapa lama menempati stan tersebut, sudah diatur dalam perda. “Pedagang berharap terkait kepemilikan stan ini masuk perda,” ucap Didik.

Dia menambahkan, masih banyak lagi masukan pedagang yang dinilai pansus bisa jadi bahan pembahasan perda. Di antaranya soal zonasi pasar tradisional di Surabaya, pemberdayaan kepada pedagang tradisional misalnya cara untuk mendapatkan modal dengan bunga rendah, dan soal latihan penanggulangan kebakaran.

“Pansus sendiri sudah punya pokok-pokok pikiran soal materi raperda. Nah, masukan pedagang ini nantinya akan melengkapi, sehingga Perda Pasar Tradisional ini nantinya benar-benar bisa melindungi para pedagang,” pungkasnya. (pri)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Sebagian Jalan di Desa Gerih Masih Berlapis Sirtu, Pak Dirman Siap Perjuangkan Peningkatan Infrastruktur

NGAWI – Kondisi jalan di Desa Gerih, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, masih belum sepenuhnya mulus. Sejumlah titik ...
EKSEKUTIF

Susun RPJMD Trenggalek, Mas Ipin Optimalkan Aset untuk Perkuat Fiskal Daerah di Tengah Efisiensi

TRENGGALEK – Bupati Mochamad Nur Arifin menjadi narasumber dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal ...
LEGISLATIF

Puan Minta Eks Kapolres Ngada Dipecat dari Polri dan Disanksi Seberat-Beratnya!

JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani minta agar eks Kapolres Ngada Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ...
KRONIK

Rakor Pengamanan Idulfitri, Bupati Lukman Soroti Lonjakan Arus Mudik dan Balik

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama Polres Bangkalan menggelar rapat koordinasi (rakor) ...
LEGISLATIF

Gelar Reses, Elvita Vetti Komitmen Perjuangkan Pelaku UMKM dan Pendidikan

GRESIK – Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan Elvita Vetti menggelar reses untuk menyerap ...
KRONIK

Bupati Ipuk Sampaikan LKPJ Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan ...