SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengumumkan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) bagi sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas).
Keputusan ini diambil setelah menerima berbagai laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan supeltas, atau biasa disebut ‘Pak Ogah’, yang menolak ditertibkan di jalanan Surabaya.
“Kadang ya mengganggu, ketika sudah menutup (arus jalan) satunya terus lewat satunya malah macet. Itu yang dievaluasi,” ungkap Eri kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, Rabu (27/8/2025).
Dia telah minta Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mengidentifikasi lokasi-lokasi di mana Pak Ogah beroperasi. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah penindakan terhadap mereka yang mengganggu arus lalu lintas.
“Pasti disanksi (Pak Ogahnya), makanya banyak orang yang menyampaikan terganggu ya kita hilangkan. Kalau itu posisinya nanti pas tikungan dan nggarai macet ya kita hilangkan,” tegasnya.
Eri Cahyadi menambahkan, sanksi yang akan diterapkan adalah tipiring, yang berarti tindakan hukum ringan.
“Biasanya kan tipiring, kan podo ae (sama saja) ini laporannya, menggok gak dikei duwek (belok enggak dikasih uang) digedok (mobilnya), nanti kita tangkap kita lakukan tipiring,” jelas Eri.
Sementara itu, bagi Pak Ogah yang bersikap kooperatif dalam proses penertiban, Pemkot Surabaya akan memberikan pelatihan khusus. Mereka akan diarahkan untuk bekerja dalam program Padat Karya Pemkot Surabaya.
“Jadi kami berharap memang supeltas ini bagaimana pun orang Surabaya, diperbantukan dan dipekerjakan seperti apa, tidak menghilangkan mereka mencari nafkah,” ujarnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS