Kamis
05 Desember 2024 | 1 : 36

Nominator Adipura Paripurna, Nganjuk Optimalkan Pemanfaatan SDA

pdip-jatim-Taufiqurrahman-Nganjuk-750x375

pdip-jatim-Taufiqurrahman-Nganjuk-750x375NGANJUK – Bupati Taufiqurrahman mengatakan, terkait penilaian Adipura Paripurna 2016, pihaknya telah memaparkan dan mempresentasikan berbagai program dan terobosan di bidang lingkungan hidup yang telah dilakukan Pemkab Nganjuk.

Presentasinya dia sampaikan di ruang Mandala Wana Bhakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Senin (27/6/2016) lalu.

“Salah satu misi yang kita sampaikan tentang mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap mengedepankan aspek pelestarian lingkungan hidup,” kata Taufiqurrahman, Selasa (5/7/2016).

Adipura Paripurna merupakan tingkatan tertinggi dari penganugerahan di bidang lingkungan hidup. Kabupaten Nganjuk termasuk satu di antara 12 nominator kota/kabupaten se-Indonesia yang menjadi calon penerima anugerah Adipura Paripurna 2016.

Ke-12 nominator tersebut, yakni Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kota Semarang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Banjar (Martapura).

Kabupaten/kota yang dinominasikan meraih anugerah Adipura Paripurna adalah daerah yang telah meraih Anugerah Adipura sebelumnya minimal tiga kali berturut-turut.

Taufiq menambahkan, visi yang diemban Kabupaten Nganjuk, yakni terwujudnya kejayaan Nganjuk berdasarkan iman dan taqwa, mengedepankan prioritas sektor utama pembangunan yang bertumpu pada pengembangan perdagangan dan industri berbasis potensi pertanian untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya juga jelaskan, bahwa regulasi juga kami terbikan sebagai pendukung,” ujar bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan setempat ini.

Regulasi pendung itu, di antaranya Perda Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon Tepi Jalan Milik Pemerintah Daerah, dan Perda Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Nganjuk.

Khusus untuk pengelolaan sampah, dia juga sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014  tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul, dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. “Pada perbup tersebut penanganan sampah menjadi kewenangan desa,” terangnya. (endyk)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Novita Hardini Dorong Ekraf RI Masuk Pasar Premium dengan Produk UMKM

JAKARTA – Anggota DPR RI Novita Hardini menyoroti beberapa hal penting terkait tantangan besar yang dihadapi ...
PEMILU

Menang 80%, Paslon Tunggal Mas Ipin-Mas Syah Lanjut Pimpin Trenggalek Periode Kedua

TRENGGALEK – KPU Trenggalek telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada ...
PEMILU

Ungguli Kotak Kosong, Eri-Armuji Resmi Menangkan Pilkada Surabaya 2024

SURABAYA – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji, resmi memenangkan Pilkada ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Proyek Banjir

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengebut pengerjaan proyek antisipasi banjir yang ada di Kota ...
EKSEKUTIF

Komitmen Bupati Yani Terhadap Warga Disabilitas, Bikin Unit Pendampingan Siswa hingga Mobil Antar Jemput ke Sekolah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar jalan sehat memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, ...
KRONIK

Bupati Sugiri Ajak Seluruh Pihak Majukan RSUD Bantarangin

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menghadiri peringatan HUT ke-1 RSUD Bantarangin, Rabu (4/12/2024). ...