Sabtu
08 Agustus 2026 | 9 : 14

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Nominator Adipura Paripurna, Nganjuk Optimalkan Pemanfaatan SDA

pdip-jatim-Taufiqurrahman-Nganjuk-750x375

pdip-jatim-Taufiqurrahman-Nganjuk-750x375NGANJUK – Bupati Taufiqurrahman mengatakan, terkait penilaian Adipura Paripurna 2016, pihaknya telah memaparkan dan mempresentasikan berbagai program dan terobosan di bidang lingkungan hidup yang telah dilakukan Pemkab Nganjuk.

Presentasinya dia sampaikan di ruang Mandala Wana Bhakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jakarta, Senin (27/6/2016) lalu.

“Salah satu misi yang kita sampaikan tentang mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap mengedepankan aspek pelestarian lingkungan hidup,” kata Taufiqurrahman, Selasa (5/7/2016).

Adipura Paripurna merupakan tingkatan tertinggi dari penganugerahan di bidang lingkungan hidup. Kabupaten Nganjuk termasuk satu di antara 12 nominator kota/kabupaten se-Indonesia yang menjadi calon penerima anugerah Adipura Paripurna 2016.

Ke-12 nominator tersebut, yakni Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kota Semarang, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Banjar (Martapura).

Kabupaten/kota yang dinominasikan meraih anugerah Adipura Paripurna adalah daerah yang telah meraih Anugerah Adipura sebelumnya minimal tiga kali berturut-turut.

Taufiq menambahkan, visi yang diemban Kabupaten Nganjuk, yakni terwujudnya kejayaan Nganjuk berdasarkan iman dan taqwa, mengedepankan prioritas sektor utama pembangunan yang bertumpu pada pengembangan perdagangan dan industri berbasis potensi pertanian untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya juga jelaskan, bahwa regulasi juga kami terbikan sebagai pendukung,” ujar bupati yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan setempat ini.

Regulasi pendung itu, di antaranya Perda Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pohon Tepi Jalan Milik Pemerintah Daerah, dan Perda Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Kabupaten Nganjuk.

Khusus untuk pengelolaan sampah, dia juga sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014  tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-usul, dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. “Pada perbup tersebut penanganan sampah menjadi kewenangan desa,” terangnya. (endyk)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

HEADLINE

Soekarno Cup Bukan Sekadar Sepak Bola, tapi Membangun Karakter Bangsa

Said Abdullah menegaskan Soekarno Cup 2026 bukan sekadar kompetisi sepak bola, tetapi sarana membangun karakter ...
SEMENTARA ITU...

Dukung PKDI Lumajang di Cup II 2026, Agus Wicaksono Targetkan Juara

LUMAJANG — Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, H. Agus Wicaksono SSos, hadir langsung ...
KABAR CABANG

Musran dan Musranran se Kecamatan Sumbergempol Selesai, Targetkan Penambahan Kursi DPRD Tulungagung

TULUNGAGUNG – Musyawarah Ranting (Musran) dan Musyawarah Anak Ranting (Musranran) PDI Perjuangan se-Kecamatan ...
KRONIK

PUDAM Bangkalan Sehat dan Berprestasi, Bupati Lukman Targetkan Peningkatan PAD

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan peran penting perusahaan daerah terhadap peningkatan ...
SEMENTARA ITU...

Rijanto: Blitaria Expo Jadi Etalase Pembangunan dan Penggerak Ekonomi Kabupaten Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto menegaskan Festival Manggih Raharjo Blitaria Expo bukan sekadar perayaan Hari Jadi ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Dorong Dialog Terbuka untuk Selesaikan Sengketa Aset PT KAI di Pasar Turi

Komisi A DPRD Surabaya mendorong penyelesaian sengketa aset PT KAI di Pasar Turi melalui dialog terbuka, ...