SURABAYA – DPRD Kota Surabaya saat ini tengah mengebut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jaringan Jalan, yang di dalamnya memuat aturan mengenai parkir progresif.
Diharapkan, dengan aturan tersebut nantinya bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD) serta menertibkan kawasan parkir di Kota Pahlawan.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Sukadar mengatakan, perda tersebut nantinya juga bisa menjadi acuan bagi dinas perhubungan (Dishub) untuk menentukan besaran tarif progresif di Park and Ride yang selama ini memang tarifnya tergolong murah.
Dia menyebutkan, sejumlah ruas jalan yang badan jalannya biasa digunakan untuk parkir, bakal ada yang dihapuskan.
Menurut Sukadar, raperda yang masih digodok oleh pansus tersebut diharapkan segera disahkan dalam waktu dekat.
“Dalam satu bulan ini akan disahkan. Masalahnya dalam perda itu ada penghapusan titik parkir tepi jalan,” kata Sukadar, kemarin.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya ini menambahkan, nantinya ada sebanyak 1.500 titik parkir di Surabaya.
Saat ini titik-titik parkir sedang dievaluasi, dan yang memang tidak layak digunakan untuk parkir tepi jalan, akan dihapus.
Selain juga perlu disiapkan alat parkirmeter yang bisa membantu untuk melaporkan kondisi penerimaan retribusi parkir dengan cara yang sistematis.
“Bisa pakai yang sederhana, atau yang seperti di balaikota. Memang mahal tapi investasi dalam satu tahun saja sudah balik kok,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS