Jumat
14 Agustus 2026 | 5 : 03

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

MKMK Putuskan Anwar Usman Dicopot Jabatannya, Abdul Kodir: Seharusnya Diberhentikan Sebagai Hakim MK

pdip-jatim-231107-abdul-kodir

MALANG – Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan ini diketuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

Menyikapi putusan MKMK tersebut, dosen sosiologi Universitas Negeri Malang Abdul Kodir mengatakan, keputusan MKMK terkait sidang kode etik ini bisa dinilai lebih ringan daripada harapan publik.

Pertama, papar Abdul Kodir, keputusan tersebut seharusnya tidak hanya mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.

“Namun seharusnya bisa diberhentikan sebagai hakim MK mengingat begitu banyak pelanggaran yang ditemukan dalam sidang kode etik,” kata Abdul Kodir, dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK sangat wajar. Mengingat ke depan, hakim MK akan menangani kasus gugatan Pemilu di mana akan juga memunculkan conflict of interest jika Anwar Usman terlibat dalam memutuskan perkara kasus sengketa pilpres yang melibatkan Gibran sebagai Cawapres.

Kedua, papar Abdul Kodir, keinginan publik juga berharap keputusan ini seharusnya juga berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres dari Prabowo.

Menurutnya, publik akan menilai bahwa bagaimana ditetapkan pasangan yang secara etik dan moral bermasalah. Namun, Dalam putusan ini tidak berdampak terhadap pembatalan keputusan awal.

Tapi, sebut Abdul Kodir, secara serius, keputusan ini langsung memiliki konsekuensi kepada pemilih. Terutama para swingvoter dari generasi milenial dan gen-Z.

“Para calon pemilih jelas akan menilai bahwa bagaimana mereka melihat satu pertunjukan politik yang tidak layak dan pantas dalam norma bernegara,” jelasnya.

“Bagaimanapun mereka juga akan berpikir ulang bila harus memilih pasangan capres dan cawapres melalui mekanisme yang telah menabrak konstitusi,” pungkas Abdul Kodir. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Krisis Air Bersih meluas di Bojonegoro, Abidin Fikri Kembali Kirim Bantuan

BOJONEGORO – Dampak kemarau panjang yang diperparah fenomena El Nino mulai memicu krisis air bersih di sejumlah ...
HEADLINE

Banteng Jatim FC Tahan Banteng Kalbar, 25 Talenta Muda Terus Ditempa di Soekarno Cup

Banteng Jatim FC menahan imbang Banteng Kalbar di laga kedua Soekarno Cup 2026. Tim ini membawa 25 talenta terbaik ...
LEGISLATIF

Ririk Dorong Potensi Munjungan Dikembangkan, dari Wisata hingga Perikanan

TRENGGALEK – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Trenggalek, Ririk Wahyumawati, mendorong potensi ...
KRONIK

Ketua DPRD Sumenep Sambut Audiensi Mahasiswa Terkait Usulan Regulasi LGBT

SUMENEP – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Spear of Justice menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan ...
KRONIK

Lumpia Ipung dan Riuh Soekarno Cup: Empat Dekade Mengais Rezeki di Gelora 10 November

SURABAYA – Peluit pertandingan belum lama berbunyi. Suara suporter bersahutan. Para pemain muda berlari mengejar ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Ingatkan Anak Muda Kediri Dampak Bullying dan Pernikahan Dini

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana kembali mengingatkan dampak bullying dan dispensasi pernikahan dini serta ...