Rabu
12 Agustus 2026 | 7 : 13

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

MK Putuskan Sengketa Calon Tunggal Selasa Depan

pilkada 2015-1

pilkada 2015-1SURABAYA – Sidang sengketa pilkada yang berkaitan dengan calon tunggal di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berjalan. Perkara yang salah satunya diajukan DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu bakal diputuskan MK pada Selasa (29/9/2015) depan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana mengungkapkan, pihaknya telah menerima undangan dari MK pada Rabu (23/9/2015) lalu. Dia berpendapat, jadwal sidang yang agendanya memberi jawaban atas gugatan itu menunjukkan bahwa keputusannya nanti tidak hanya untuk Kota Surabaya.

“Kenapa 29 September, mungkin biar tidak ada kesan keputusan itu hanya untuk Kota Surabaya,” kata Whisnu, kemarin

Dia menambahkan, setelah KPU Surabaya menyatakan berkas pasangan Rasiyo–Lucy memenuhi syarat (MS), maka keputusan MK berlaku untuk empat daerah lainnya yang memiliki calon tunggal, dan pilkada berikutnya.

Menurut dia, Surabaya mungkin tidak bisa mengikuti keputusan MK. “Tapi masih ada beberapa daerah lain yang posisinya mempunyai calon tunggal,” ujarnya.

Politisi yang juga Wakil Wali Kota Surabaya itu menambahkan, dalam sidang pertama MK merespon gugatan yang disampaikan PDI Perjuangan. Kemudian sidang kedua MK minta usulan solusi untuk mengatasi calon tunggal.

“Usulan kita ada dua, pertama calon tunggal bisa langsung ditetapkan. Dan usulan kedua, yang mungkin lebih fair, rakyat diberi hak pilih dengan menandingkan calon tunggal dengan bumbung kosong,” jelas Whisnu.

Sementara, sidang ketiga mendengarkan pendapat dari pemerintah, DPR dan KPU RI. Dan, pada sidang keempat, MK akan memberikan keputusan calon tunggal.

Apabila keputusan MK menandingkan calon tunggal dengan bumbung kosong, urai dia, risikonya jika calon tersebut kalah maka tak bisa mengikuti pemilu berikutnya.

“Jika yang menang bumbung kosong, artinya masyarakat tidak menghendaki calon yang bersangkutan. Pada pilkada berikutnya calon tunggal tak bisa mengikutinya,” tandasnya

Dia memperkirakan, calon tunggal maupun bumbung kosong dinyatakan menang apabila memperoleh dukungan suara masyarakat 50 persen plus satu.

Meski jadwal kegiatan yang dilakukan cukup padat, karena memasuki masa kampanye, pihaknya akan berupaya untuk menghadiri sidang di MK tersebut. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Bullying Tak Boleh Dibiarkan, Masa Depan Kediri di Tangan Anak Muda

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bullying dan pergaulan bebas harus dicegah di kalangan pelajar. ...
KRONIK

Drama Tujuh Gol, Banteng Kalbar Taklukkan Maluku 4-3 di Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Tim Banteng Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan tiga poin perdana setelah memenangi laga ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Lamongan Lepas 38 Anggota Pramuka ke Jambore Nasional 2026

LAMONGAN – Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Wakamabicab) Gerakan Pramuka Lamongan sekaligus Wakil Bupati ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Turun ke Pesisir Munjungan, Tegaskan Pemkab Trenggalek Hadir dan Serap Aspirasi Warga

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek M. Nur Arifin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap hadir di tengah ...
LEGISLATIF

Kanang Serahkan Tiga Unit Combine Harvester untuk Poktan di Ngawi

NGAWI – Kabupaten Ngawi dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional. Di tingkat Jawa Timur, Ngawi juga ...
UMKM

Polikultur Rumput Laut dan Bandeng di Pangkahkulon Gresik Dilirik DPRD, Kades Sebut Air Tambak Jernih seperti Akuarium

GRESIK — Inovasi budidaya rumput laut yang dipadukan dengan ikan bandeng dan udang (polikultur) di Desa ...