SURABAYA – Pelaku UMKM di RW 1 Kelurahan Panjang Jiwo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya mengeluhkan kesulitan melakukan pengurusan izin usaha. Hal itu disampaikan oleh masyarakat setempat, Muhammad Mushafa dalam kegiatan serap aspirasi Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, yang digelar di Jalan Panjang Jiwo Gang Besar, Jumat (14/10/2022).
“Terkait UMKM, Pak, banyak warga itu yang sebenarnya belum tahu apa saja persyaratan dan alur pengurusan perizinannya itu seperti apa. Padahal di sini itu banyak UKM-UKM. Memang sempat ada pendataan dari kelurahan, cuman belum ada hasilnya, kami masih diminta menunggu,” ujar Mushafa kepada Anas.
Ketua RW 1 Kelurahan Panjang Jiwo, Dwi Isbiantoro, turut membenarkan hal tersebut, bahwa beberapa waktu lalu sudah dilakukan pendataan UMKM di wilayah setempat, namun lantaran adanya pergantian lurah dan camat, maka pihaknya akan berusaha kembali menindaklanjutinya di kelurahan.
“Ya, bisa dibilang juga kurang sosialisasi, penjelasan dari kecamatan itu kurang jelas terkait pengurusan izin usaha,” ujarnya.
Hal tersebut cukup disayangkan, lantaran di wilayah tersebut memiliki hampir 100 UKM yang telah berjalan lama, namun masih sangat banyak yang belum mengantongi izin usaha.
“Di sini itu jumlah pelaku UKM-UMKM terus bertambah, paling banyak ya di makanan minuman. Jadi, harapan kita kalau perizinan itu sudah keluar kan enak. Pasarnya bisa lebih luas bukan hanya lokalan sini saja,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Anas Karno menegaskan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya.
“Kebetulan Dinkopdag adalah mitra kami di Komisi B, jadi nanti akan saya tindaklanjuti. Nanti itu tugas saya kalau ada kendala. Terkait sosialisasi, kapan nanti kita bisa berkumpul, saya akan undang Dinkopdag untuk memberikan penjelasan kepada warga,” ujar Anas, menjawab persoalan UMKM di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, politisi PDI Perjuangan itu yang juga Panitia Khusus (Pansus) di Komisi B menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang membahas Raperda Penetapan PT BPR Surya Artha Utama (SAU) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT BPR Surya Artha Utama sebagai Perseroda.
“Pembahasan raperda tersebut sudah mendekati finalisasi yang nantinya disahkan menjadi perda. Nanti pelaku UKM/UMKM bisa mendapatkan intervensi kredit permodalan usaha dari BPR SAU dan bunganya sangat kecil, sehingga tidak membebani UKM/UMKM,” pungkasnya. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS