SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Martin Hamonangan, menyatakan, pihaknya akan mendorong penyelesaian pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Masalembu tahun 2023 ini.
Hal tersebut disampaikan Martin seusai bertemu dengan Asosiasi Masyarakat Masalembu, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, di ruang Komisi D DPRD Jatim, Kamis (5/1/2023).
“Kita akan mendorong penyelesaian pembangunan PLTS. Kalau bisa dianggarkan di tahun 2023,” ujarnya.
Martin juga menjelaskan, pembebasan lahan menjadi kendala pembangunan PLTS. Karena itu, pihaknya mendorong untuk dilakukan penyelesaian lahan untuk pendirian PLTS.
“Pembebasan lahan di sana ada persoalan yang harus diselesaikan hingga akhirnya pembangunan PLTS tak kunjung direalisasi,” jelasnya.
Anggota Komisi D DPRD Jatim itu juga berencana akan memanggil pihak-pihak terkait. Sehingga, jelas Martin, pihaknya dapat memperoleh informasi yang komprehensif.
“Kita juga butuh informasi yang menyeluruh. Pendekatan pada masyarakat harus secara persuasif, sehingga pembangunan PLTS ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat kepulauan,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Masalembu, Ahmad Auza’i Rahman, menyampaikan, proses pembangunan PLTS tersebut jauh sebelum dirinya mendapatkan tugas di Masalembu. Meski begitu, dirinya berusaha meneruskan estafet tugas itu dengan sebaik baiknya
“Saya bertugas di Masalembu sudah mendapatkan limpahan pengurusan pembebasan lahan. Alhamdulillah, ada tiga desa kami yang dipilih PLN. Yang pertama adalah Desa Masakambing yang sudah mulai beroperasi,” ujar Rahman.
“Yang kedua Desa Masalima, yang ketiga Desa Keramaian yang masih dalam taraf pembebasan lahan,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan, pada awalnya pengukuran tanah juga berjalan lancar dan sesuai kebutuhan, baik secara volume maupun posisi lahan memenuhi standar ketentuan PLN.
“Pengukuran tempat di dua desa itu awalnya berjalan lancar dan sesuai kebutuhan. Secara ukuran dan posisi untuk mendapatkan sinar matahari sudah sesuai panduan dari tim surveyor PLN,” jelasnya.
Masalah kemudian timbul, tambah Rahman, ketika pihaknya mendapatkan informasi, bahwa tanah yang diukur ternyata tanah sengketa.
“Nah, masalah itu timbul ketika kami mendapatkan informasi tanah yang kami ukur ternyata tanah sengketa. Entah karena alasan itu atau yang lainnya, PLN menghentikan proses negoisasi itu,” tuturnya.
Rahman juga menuturkan, pihaknya sudah melakukan mediasi pada pihak-pihak yang bersengketa. Hasil mediasi sudah disampaikan ke PLN.
“Kami sudah pernah memediasi pihak-pihak yang bersengketa, dan hasilnya sudah kami sampaikan ke PLN. Tapi sejauh ini PLN belum meneruskan proyek PLTS tersebut,” jelasnya.
“Syukurlah, kalau Komisi D DPRD Jatim jika ingin memanggil pihak-pihak terkait. Kami berharap, pembangunan PLTS ini segera selesai dan masyarakat merasakan manfaatnya,” tandasnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS