MAGETAN – Ancaman, tindak kekerasan, maupun intimidasi masih saja dialami para guru. Lantaran itu Fraksi PDI Pejuangan DPRD Magetan menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan guru dan tenaga pendidik non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketua Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Magetan Joko Suyono SSos mengatakan, dari sekian raperda yang kini dalam tahap pembahasan adalah raperda tentang perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik Non PNS.
“Raperda perlindungan guru ini inisiasi (usulan) Fraksi PDI Perjuangan,” ungkap Joko Suyono yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. Joko Suyono lantas menjelaskan poin-poin penting pada raperda tersebut.
Dijelaskan dia, perlindungan terhadap guru bertujuan untuk menjaga martabat dan peran serta guru sebagai penyelenggara pembelajaran yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan nasional. Selain juga mewujudkan suasana pembelajaran yang kondusif, aman, dan nyaman antara guru dan peserta didik yang memiliki tugas dalam pembangunan generasi penerus bangsa.
Raperda ini, lanjut Joko Suyono, bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, dan intimidasi terhadap guru, baik dari peserta didik maupun orang tua peserta didik.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Joko Suyono, dalam pelaksanaan nanti jika raperda disahkan menjadi Perda maka Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, orangtua dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing bertanggungjawab memberikan perlindungan kepada guru dalam melaksanakan tugasnya dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan.
Disampaikan secara spesifik sasaran dari raperda ini adalah guru baik PNS maupun non PNS (honorer katagori-2/K2 dan non K2) yang jumlahnya se-Kabupaten Magetan mencapai 4.500 orang. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS