Kamis
05 Desember 2024 | 12 : 59

Legislator Surabaya Sorot Reklamasi di Kawasan Wisata Kenjeran

pdip-jatim-syaifuddin-z-dpc-sby

SURABAYA – Dugaan perluasan lahan di kawasan wisata pantai Kenjeran Park (KenPark) menjadi perhatian legislator DPRD Surabaya.

Sebab, selain diprotes warga, perluasan wilayah dengan cara reklamasi itu dikhawatirkan merusak ekologi biota laut di dekat kawasan konservasi

Untuk mencari kejelasannya, pada Selasa (11/7/2017) lalu Komisi C DPRD Surabaya minta keterangan kepada pengelola Kenjeran Park PT Grating Jaya, jajaran dinas Pemkot Surabaya, serta instansi terkait lainnya.

Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menyatakan, pihaknya berusaha mengonfirmasi beberapa instansi terkait masalah ini. Di antaranya, BPN, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.

Dari berbagai masukan SKPD terkait, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya ini secara tegas mempertanyakan keberadaan area perluasan yang konon dibeli dari masyarakat setempat yang telah melakukan reklamasi ilegal (oloran).

“Kami masih melakukan kajian terkait lahan hasil reklamasi yang saat ini telah menjadi bagian dari area KenPark. Terutama terkait perizinannya dari pemerintah, baik provinsi maupun pusat,” ujar Syaifuddin, kemarin.

Menurutnya, selain merusak ekologi biota laut, perluasan wilayah di KenPark itu memunculkan krisis kepercayaan dari warga kepada pemerintah setempat.

“Perangkat kecamatan dianggap tebang pilih, sebab melarang nelayan menguruk laut dan membiarkan KenPark memiliki lahan menjorok ke laut,” jelasnya.

Komisi C juga akan melakukan pengecekan soal HGB (hak guna bangunan)-nya, apakah masih berlaku atau tidak, karena diterbitkan tahun 1995. Jika sudah habis masa berlakunya, pihaknya minta pemkot tidak lagi memperpanjang HGB-nya.

Terkait itu, anggota Komisi C akan mengajak SKPD terkait untuk turun melakukan pengecekan di lapangan. “BPN sudah saya minta melakukan pengukuran. Kalau PT Grating tidak mengajukan permohonan, biar kami, dewan dan pemkot yang mengajukan dan membayar biayanya,” tegasnya.

Pria yang Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Srabaya ini menambahkan, dewan bakal menyesuaikan dengan RTRW Pemkot Surabaya. Apakah masih memungkinkan bagi pemkot untuk kembali mengelola kawasan pantai, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Sebab, lanjut Ipuk, pemerintahan sudah berganti dan eranya sudah berbeda, termasuk juga dengan regulasinya. Sehingga, apakah hak yang dimiliki pengelola KenPark itu masih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan era sekarang.

“Kami berkeinginan agar kawasan di pantai timur Surabaya bisa dikelola pemkot, bukan lagi pihak swasta. Termasuk kegiatan reklamasinya. Oleh karenanya, saat ini kami memulai untuk mengkaji ulang beberapa perizinan KenPark,” ujar Ipuk, sapaan Syaifuddin. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Novita Hardini Dorong Ekraf RI Masuk Pasar Premium dengan Produk UMKM

JAKARTA – Anggota DPR RI Novita Hardini menyoroti beberapa hal penting terkait tantangan besar yang dihadapi ...
PEMILU

Menang 80%, Paslon Tunggal Mas Ipin-Mas Syah Lanjut Pimpin Trenggalek Periode Kedua

TRENGGALEK – KPU Trenggalek telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada ...
PEMILU

Ungguli Kotak Kosong, Eri-Armuji Resmi Menangkan Pilkada Surabaya 2024

SURABAYA – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji, resmi memenangkan Pilkada ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Proyek Banjir

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengebut pengerjaan proyek antisipasi banjir yang ada di Kota ...
EKSEKUTIF

Komitmen Bupati Yani Terhadap Warga Disabilitas, Bikin Unit Pendampingan Siswa hingga Mobil Antar Jemput ke Sekolah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar jalan sehat memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, ...
KRONIK

Bupati Sugiri Ajak Seluruh Pihak Majukan RSUD Bantarangin

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menghadiri peringatan HUT ke-1 RSUD Bantarangin, Rabu (4/12/2024). ...