SURABAYA – Dugaan perluasan lahan di kawasan wisata pantai Kenjeran Park (KenPark) menjadi perhatian legislator DPRD Surabaya.
Sebab, selain diprotes warga, perluasan wilayah dengan cara reklamasi itu dikhawatirkan merusak ekologi biota laut di dekat kawasan konservasi
Untuk mencari kejelasannya, pada Selasa (11/7/2017) lalu Komisi C DPRD Surabaya minta keterangan kepada pengelola Kenjeran Park PT Grating Jaya, jajaran dinas Pemkot Surabaya, serta instansi terkait lainnya.
Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menyatakan, pihaknya berusaha mengonfirmasi beberapa instansi terkait masalah ini. Di antaranya, BPN, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
Dari berbagai masukan SKPD terkait, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya ini secara tegas mempertanyakan keberadaan area perluasan yang konon dibeli dari masyarakat setempat yang telah melakukan reklamasi ilegal (oloran).
“Kami masih melakukan kajian terkait lahan hasil reklamasi yang saat ini telah menjadi bagian dari area KenPark. Terutama terkait perizinannya dari pemerintah, baik provinsi maupun pusat,” ujar Syaifuddin, kemarin.
Menurutnya, selain merusak ekologi biota laut, perluasan wilayah di KenPark itu memunculkan krisis kepercayaan dari warga kepada pemerintah setempat.
“Perangkat kecamatan dianggap tebang pilih, sebab melarang nelayan menguruk laut dan membiarkan KenPark memiliki lahan menjorok ke laut,” jelasnya.
Komisi C juga akan melakukan pengecekan soal HGB (hak guna bangunan)-nya, apakah masih berlaku atau tidak, karena diterbitkan tahun 1995. Jika sudah habis masa berlakunya, pihaknya minta pemkot tidak lagi memperpanjang HGB-nya.
Terkait itu, anggota Komisi C akan mengajak SKPD terkait untuk turun melakukan pengecekan di lapangan. “BPN sudah saya minta melakukan pengukuran. Kalau PT Grating tidak mengajukan permohonan, biar kami, dewan dan pemkot yang mengajukan dan membayar biayanya,” tegasnya.
Pria yang Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Srabaya ini menambahkan, dewan bakal menyesuaikan dengan RTRW Pemkot Surabaya. Apakah masih memungkinkan bagi pemkot untuk kembali mengelola kawasan pantai, demi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Sebab, lanjut Ipuk, pemerintahan sudah berganti dan eranya sudah berbeda, termasuk juga dengan regulasinya. Sehingga, apakah hak yang dimiliki pengelola KenPark itu masih sesuai dengan aturan dan perundang-undangan era sekarang.
“Kami berkeinginan agar kawasan di pantai timur Surabaya bisa dikelola pemkot, bukan lagi pihak swasta. Termasuk kegiatan reklamasinya. Oleh karenanya, saat ini kami memulai untuk mengkaji ulang beberapa perizinan KenPark,” ujar Ipuk, sapaan Syaifuddin. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS