SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi mendukung penerapan sekolah rujukan yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sekolah rujukan atau percontohan itu juga telah dijalankan Pemprov Jawa Timur.
Menurut Anugrah, karena SMA-SMK telah dikelola pemerintah provinsi sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka pemerintah kabupaten/kota harus siap melaksanakannya.
“Selagi baik, kita laksanakan. Namun, apabila kurang bagus kita pertanyakan. Tapi jangan apriori dulu dengan program yang ada,” kata Anugrah, kemarin.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, selama ini Pemerintah Kota Surabaya memandang program pendidikan telah dijalankan dengan baik.
Namun hal itu belum tentu sama dengan penilaian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya. Sebab, jelasnya, masing-masing daerah akan menonjolkan daerahnya masing-masing.
Dia mengakui belum mengetahui sejauh mana, dan seperti apa model sekolah rujukan yang diterapkan pemerintah provinsi. Pasalnya, seiring peralihan pengelolaan, sudah tak ada lagi kewenangan DPRD Surabaya.
“Kita gak bisa intervensi, walau teritorialnya di Surabaya,” jelasnya.
Apabila dalam implementasinya ada yang tak sesuai ketentuan, Anugrah menyarankan wali murid mengadukan masalah tersebut ke DPRD Jatim, maupun pemerintah provinsi.
“Kita gak bisa cawe-cawe, nanti dikira gak tahu aturan,” ujar pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.
Sebelumnnya, Kemendikbud telah menunjuk lima sekolah di Surabaya menjadi sekolah rujukan atau percontohan di wilayahnya. Kelima sekolah yang ditunjuk sebagai rujukan bagi sekolah lain tersebut, yakni SMA Negeri 2, SMA Negeri 5, SMA Muhammadiyah 2, SMA Al Hikmah, dan SMA Khadijah.
Ditunjuknya lima sekolah sebagai sekolah rujukan ini, berdasarkan beberapa penilaian. Di antaranya, telah menetapkan kurikulum 2013, telah menggunakan komputer ketika ujian nasional, nilai ujian nasional di atas rata-rata, memiliki integritas baik serta dalam lima tahun terakhir rata-rata hasil ujian nasionalnya baik.
Selama ini, sejumlah sekolah di Surabaya yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan kota Surabaya sebagai sekolah kawasan meliputi, SMA 1, SMA2, SMA 3, SMA 5, SMA 6, SMA 11, SMA 13, SMA 15 , SMA 16, SMA 19, SMA 20 dan SMA 21.
SMA kawasan tersebut merupakan peralihan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang telah diterapkan sebelumnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS