Selasa
21 Januari 2025 | 7 : 33

Legislator PDIP Minta Rekaman Rapat Pleno PKPU Pencalonan Dibuka ke Publik

pdip-jatim-arteria-d

pdip-jatim-arteria-dJAKARTA – Revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan yang membolehkan terpidana hukuman percobaan maju di pilkada menuai kontroversi. Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, minta agar rekaman rapat dengar pendapat yang memutuskan hasil revisi peraturan tersebut dibuka ke publik.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, keputusan yang diambil pada Minggu (11/9/216) dini hari tersebut bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Saya minta semua rekaman persidangan rapat konsultasi DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu diputar kembali. Jelas kok siapa pembicaraan, arahnya ke mana dan ditujukan untuk apa dan kepada siapa,” kata Arteria dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2016).

Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada disebutkan, jika calon kepala daerah harus memenuhi syarat tidak pernah sebagai terpidana berdasar putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, dalam rapat dengar pendapat itu diputuskan jika terpidana yang tidak dipenjara, atau yang hanya melakukan pidana culpa levis (tindak pidana ringan atau kelalaian/kealpaan) boleh maju di pilkada.

Arteria melihat banyak kepentingan di balik persetujuan PKPU tersebut. Terlebih, ada beberapa fraksi yang menolak memberikan persetujuan, namun keputusan tetap diambil.

Fraksi itu seperti PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional dan Nasdem.

“Yang jelas kan ada yang ngotot banget bahkan melawan logika akal sehat sekali pun untuk mengatakan seseorang yang diihukum sepanjang tidak dipenjara badan itu bukan terpidana,” ujar Arteria.

“Ada yang ngotot boleh dengan alasan HAM, keadilan dan segala macam yang tidak logis, mencederai akal sehat dan miskin nurani,” tambah dia.

Legislator DPR dari dapil 6 Jawa Timur ini juga minta pemerintah bertanggung jawab atas kesimpulan rapat yang mengizinkan terpidana boleh mencalonkan diri. Kalau tidak, artinya ada pemufakatan atau pembiaran ‘tindak pidana’.

“Tragedi moral dan etika ini tidak mungkin terjadi kalau Dirjen Otda (Kemendagri) yang mewakili pemerintah berlaku tegas. Tapi kan lucu, Dirjen Otda berseluncur di gelombang ombak yang dihempaskan oleh beberapa anggota saja,” kata Arteria.

“Sangat berbeda dengan pernyataan mendagri yang mengatakan akan tunduk pada draf yang dibuat KPU, yang substansinya menolak terpidana percobaan sekalipun untuk dapat mencalonkan diri,” tegasnya.

“Jadi publik harus tahu, dan jangan sepenuhnya marah ke DPR, karena pemerintah sendiri menyetujui terpidana boleh mencalonkan diri,” tambah dia. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

DPD PDI Perjuangan Jatim Berbagi Kebahagiaan Natal di Panti Asuhan Kasih Agape

SURABAYA – Memperingati Hari Raya Natal 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menggelar aksi ...
LEGISLATIF

Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, DPRD Jatim Segera Panggil Pemprov dan BPN

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan hak guna bangunan (HGB) di atas ...
LEGISLATIF

Komisi I DPRD Sumenep Koordinasi dengan OPD Mitra Kerja

SUMENEP – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Darul Hasyim Fath, mengatakan bahwa ...
LEGISLATIF

Libur Panjang, Martin Hamonangan Minta Pemprov Antisipasi Terjadinya Bencana

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Martin Homonangan, mendesak Dinas Perhubungan dan Dinas PU Bina Marga ...
HEADLINE

Soekarno Run Digelar Lagi Tahun Ini di 13 Dapil se-Jatim

SURABAYA – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur kembali menggelar Soekarno Run serentak di 13 daerah pemilihan (dapil) ...
KRONIK

Buka SSC 2025, Bupati Sugiri Harap Jadi Ajang Taaruf hingga Konservasi Seni

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, membuka kegiatan Spenla Specta Competition (SSC) 2025 yang bertempat di ...