NGANJUK – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono AMD menolak izin operasional RSUD Kertosono yang baru saja diresmikan Bupati Nganjuk Drs H Taufiqurrahman pada 27 Mei 2017 lalu.
“Dengan tegas, kami menolak operasional rumah sakit Kertosono baru,” kata Tatit, kemarin.
Penolakan wakil rakyat tersebut bukan tanpa sebab. Hingga sekarang, rumah sakit termegah di Bumi Anjuk Ladang ini, masih belum juga memiliki izin operasional.
“Kalau itu dipaksakan untuk operasional, namanya pembohongan publik. Darimana rumah sakit akan membiayai operasional setiap bulannya, listriknya siapa yang membiayai. Itu kan ilegal,” tandas Tatit
Jika pemerintah daerah tetap memaksakan, lanjut dia, sama artinya dengan mencari masalah.
“Kalau operasional tetap dilakukan, akan menimbulkan temuan baru (temuan BPK-red),” kata Bendahara DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Nganjuk ini.
Peresmian rumah sakit yang dalam pembangunannya menelan anggaran hingga dua ratus miliar lebih itu rencananya diresmikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun karena izin tak kunjung turun, dibatalkan.
“Sebetulnya yang meresmikan itu Wapres Jusuf Kalla, namun karena izin tak kunjung turun, beliau (Jusuf Kalla-red) membatalkan agenda peresmian. Oleh bupati diresmikan sendiri,” jabarnya.
Terpisah Plt Sekda Nganjuk Agus Subagjo menjelaskan, mengenai izin operasional saat masih dalam proses, sehingga mengenai biaya operasionl seperti biaya listrik dan lain-lain diambilkan dari RSUD lama.
“Sudah kami jelaskan semua di paripurna, rumah sakit Kertosono hanya satu. Untuk izin operasional juga sudah kami sampaikan masih dalam proses,” katanya. (endyk)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS