NGANJUK – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Nganjuk tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2017.
Namun, DPRD Nganjuk segera membahas raperda yang mengatur tentang hak-hak keuangan anggota dewan tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Nganjuk Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Nurwadi Rekso Hadi Nagoro SH mengatakan, raperda itu masuk dalam kategori mendesak sehingga bisa dibahas meski tidak masuk prolegda 2017.
“Memang tidak masuk prolegda, masuk dalam perubahan prolegda, itu karena PP (peraturan oemerintah) yang mengatur juga baru keluar,” ujar Kanjeng Rekso, sapaan akrab KRT Nurwadi Rekso Hadi Nagoro, kemarin.
Raperda ini, lanjut Kanjeng Rekso, muncul karena ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat perda.
Kanjeng Rekso mengatakan perda harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP No 18 tahun 2017 keluar.
“BP2D dengan tim ahli dari Departemen Hukum dan Ham (Depkumham) dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Nganjuk sudah rapat,” jelas legislator dari PDI Perjuangan ini.
Menurut dia, hal ini bukan semata-mata demi menaikkan tunjangan anggota DPRD Nganjuk. Melainkan untuk melaksanakan amanat PP yang hanya memberi batas waktu hingga 3 bulan.
“Makanya sekarang seluruh kegiatan DPRD dilakukan jadwal ulang. Pembahasan ini sangat penting dan mendesak, karena kalau lewat 3 bulan, enggak berlaku nanti PP ini,” ujarnya. (endyk)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS