SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mengatakan, pemerintah kota (pemkot) tidak serius dalam menertibkan belasan perusahaan di kawasan Jalan Mastrip yang tidak mengantongi perizinan.
Sebab, sampai sekarang belum ada action dari pemkot untuk menertibkan perusahaan yang beroperasi tanpa izin tersebut, dan itu sudah berlangsung bertahun-tahun. Apalagi, pabrik-pabrik yang beroperasional tanpa izin di kawasan Mastrip itu mangkir di acara hearing dengan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) terkait yang digelar Komisi C DPRD Surabaya.
“Sampai sekarang masih beroperasi meski tak berizin. Rapat dengar pendapat dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah tidak dihiraukan. Sehingga hal ini kami patut mempertanyakan,” kata Syaifuddin Zuhri, Senin (8/9/2015).
Legislator yang akrab disapa Ipuk itu mengungkapkan, awalnya izin pembangunan pabrik itu untuk pergudangan. Dia pun merasa yakin, jika belasan pabrik ‘ilegal’ tersebut tidak pernah melaporkan hasil produksinya, sehingga muncul dugaan ada penyimpangan dalam kewajiban pembayaran pajak.
“Kalau dugaan itu benar, maka ada pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang selama bertahun-tahun. Sebab pabrik-pabrik itu rata-rata sudah beroperasi lebih dari 3 tahun, bahkan ada yang 10 tahun,” ujar pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu aksi pemerintah kota dalam menindak pabrik-pabrik tak berizin tersebut. Apalagi, persoalan ini sudah disampaikan langsung ke Wali Kota Tri Rismaharini oleh anggota Komisi C, Sudirjo, saat rapat paripurna di gedung DPRD beberapa hari lalu.
“Sebenarnya kami juga punya data adanya pabrik-pabrik ilegal di kawasan lain. Tapi saat ini kami masih menunggu tindakan nyata pemkot terhadap industri di Mastrip, baru nanti mengurus pabrik di kawasan lainnya,” tambah Ipuk.
Komisi C beberapa waktu lalu melakukan sidak ke sejumlah pabrik di sepanjang Jalan Mastrip. Hasilnya, ditemukan sedikitnya 18 perusahaan yang izinnya tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Modusnya macam-macam, mulai dari manipulasi data dan luasan pabrik, sampai perluasan wilayah perusahaan atau pabrik yang tidak terlaporkan kembali.
Ipuk menyatakan, sebagai kota perdagangan dan jasa, pendapatan daerah tentunya juga dari sektor ini. Jika banyak pabrik tak berizin, atau izinnya masa berlakunya sudah habis, atau sudah tak sesuai peruntukan, maka pundi-pundi pendapatan untuk Pemkot Surabaya akan berkurang.
Ketidaktransparanan sejumlah perusahaan itu, jelas Ipuk, berpotensi merugikan keuangan negara, utamanya pajak. Seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun pajak hasil produksinya. (goek/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS