Selasa
21 Januari 2025 | 6 : 28

Legislator Minta Pemilik Tower Segera Lengkapi Perizinan

pdip jatim - adi sutarwijono - bimtek

pdip jatim - adi sutarwijono - bimtekSURABAYA – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono minta pemilik tower telekomunikasi yang tidak berizin untuk segera melengkapi berkas perizinan. Terutama terhadap sedikitnya 60 tower yang berada di luar cell plan atau rencana pendataan pendirian tower telekomunikasi.

Permintaan ini disampaikan terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Kota Surabaya menertibkan tower telekomunikasi yang tidak memiki izin. Apalagi, kata Awi, sapaan Adi Sutarwijono, ada banyak kendala ketika DPUCKTR hendak menertibkan tower-tower tersebut.

Salah satu kendala dalam penertiban itu, ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut, terkait dengan layanan publik. Ketika nantinya Pemerintah Kota Surabaya secara tegas langsung menghentikan oprasional tower, tentu akan merugikan masyarakat banyak.

“Warga tidak akan bisa lagi mendapat layanan jaringan selular yang memadai,” ujar Awi, kemarin.

Pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini mengungkapkan, tower yang masuk kategori pengendalian, yakni dengan tinggi 6 meter ke atas, sebanyak 990 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 700-an unit telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan wajib membayar retribusi.

Sedangkan 290 tower hingga saat ini belum berizin. Dari 290 tower, sebanyak 104 sedang proses perizinan, dan 186 tidak jelas perizinannya. “Dalam waktu dekat kita akan memanggil kembali pihak terkait untuk menuntaskan masalah tower ini,” katanya.

Sementara, Kepala DPUCKTR Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, terhadap tower yang berada di luar area luar cell plan, pihaknya sudah mengajukan bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP. Cuma, lanjut dia, penertiban tidak dengan merobohkan towernya, taapi hanya mematikan sambungan listrik ke tower tersebut. “Tapi ini terkendala karena PLN tidak bersedia untuk memutus aliran listrik ini,” ungkap Eri.

Dia mengungkapkan, keengganan PLN untuk memutus aliran listrik ke tower yang tidak berizin ini karena mereka menganggap kerja sama yang dilakukan adalah dengan perusahaan tower, bukan dengan Pemkot Surabaya. Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD yang juga melibatkan pejabat PLN. “Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” harapnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Desak Klarifikasi HGB di Atas Laut, DPRD Jatim Segera Panggil Pemprov dan BPN

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengecam keberadaan hak guna bangunan (HGB) di atas ...
LEGISLATIF

Komisi I DPRD Sumenep Koordinasi dengan OPD Mitra Kerja

SUMENEP – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Darul Hasyim Fath, mengatakan bahwa ...
LEGISLATIF

Libur Panjang, Martin Hamonangan Minta Pemprov Antisipasi Terjadinya Bencana

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Martin Homonangan, mendesak Dinas Perhubungan dan Dinas PU Bina Marga ...
HEADLINE

Soekarno Run Digelar Lagi Tahun Ini di 13 Dapil se-Jatim

SURABAYA – DPD PDI Perjuangan Jawa Timur kembali menggelar Soekarno Run serentak di 13 daerah pemilihan (dapil) ...
KRONIK

Buka SSC 2025, Bupati Sugiri Harap Jadi Ajang Taaruf hingga Konservasi Seni

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, membuka kegiatan Spenla Specta Competition (SSC) 2025 yang bertempat di ...
EKSEKUTIF

Optimalkan TPS 3R Balak, Bupati Ipuk Target Kaver 44 Desa

BANYUWANGI – Cakupan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) Balak di Desa Balak, Kecamatan Songgon, ...