Rabu
12 Agustus 2026 | 9 : 14

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Legislator Minta Pemilik Tower Segera Lengkapi Perizinan

pdip jatim - adi sutarwijono - bimtek

pdip jatim - adi sutarwijono - bimtekSURABAYA – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono minta pemilik tower telekomunikasi yang tidak berizin untuk segera melengkapi berkas perizinan. Terutama terhadap sedikitnya 60 tower yang berada di luar cell plan atau rencana pendataan pendirian tower telekomunikasi.

Permintaan ini disampaikan terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) Kota Surabaya menertibkan tower telekomunikasi yang tidak memiki izin. Apalagi, kata Awi, sapaan Adi Sutarwijono, ada banyak kendala ketika DPUCKTR hendak menertibkan tower-tower tersebut.

Salah satu kendala dalam penertiban itu, ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut, terkait dengan layanan publik. Ketika nantinya Pemerintah Kota Surabaya secara tegas langsung menghentikan oprasional tower, tentu akan merugikan masyarakat banyak.

“Warga tidak akan bisa lagi mendapat layanan jaringan selular yang memadai,” ujar Awi, kemarin.

Pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini mengungkapkan, tower yang masuk kategori pengendalian, yakni dengan tinggi 6 meter ke atas, sebanyak 990 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 700-an unit telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan wajib membayar retribusi.

Sedangkan 290 tower hingga saat ini belum berizin. Dari 290 tower, sebanyak 104 sedang proses perizinan, dan 186 tidak jelas perizinannya. “Dalam waktu dekat kita akan memanggil kembali pihak terkait untuk menuntaskan masalah tower ini,” katanya.

Sementara, Kepala DPUCKTR Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, terhadap tower yang berada di luar area luar cell plan, pihaknya sudah mengajukan bantib (bantuan penertiban) ke Satpol PP. Cuma, lanjut dia, penertiban tidak dengan merobohkan towernya, taapi hanya mematikan sambungan listrik ke tower tersebut. “Tapi ini terkendala karena PLN tidak bersedia untuk memutus aliran listrik ini,” ungkap Eri.

Dia mengungkapkan, keengganan PLN untuk memutus aliran listrik ke tower yang tidak berizin ini karena mereka menganggap kerja sama yang dilakukan adalah dengan perusahaan tower, bukan dengan Pemkot Surabaya. Untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya beberapa kali menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD yang juga melibatkan pejabat PLN. “Mudah-mudahan bisa cepat selesai,” harapnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Bullying Tak Boleh Dibiarkan, Masa Depan Kediri di Tangan Anak Muda

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan bullying dan pergaulan bebas harus dicegah di kalangan pelajar. ...
KRONIK

Drama Tujuh Gol, Banteng Kalbar Taklukkan Maluku 4-3 di Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Tim Banteng Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan tiga poin perdana setelah memenangi laga ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Lamongan Lepas 38 Anggota Pramuka ke Jambore Nasional 2026

LAMONGAN – Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Wakamabicab) Gerakan Pramuka Lamongan sekaligus Wakil Bupati ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Turun ke Pesisir Munjungan, Tegaskan Pemkab Trenggalek Hadir dan Serap Aspirasi Warga

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek M. Nur Arifin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap hadir di tengah ...
LEGISLATIF

Kanang Serahkan Tiga Unit Combine Harvester untuk Poktan di Ngawi

NGAWI – Kabupaten Ngawi dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional. Di tingkat Jawa Timur, Ngawi juga ...
UMKM

Polikultur Rumput Laut dan Bandeng di Pangkahkulon Gresik Dilirik DPRD, Kades Sebut Air Tambak Jernih seperti Akuarium

GRESIK — Inovasi budidaya rumput laut yang dipadukan dengan ikan bandeng dan udang (polikultur) di Desa ...