Senin
10 Februari 2025 | 7 : 13

Legislator Ini Dorong Adanya Aturan Rekam Medis Bisa Diakses Online

pdip-jatim-agatha-fraksi-jatim

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Agatha Retnosari mengatakan, penerapan sistem rujukan berbasis online oleh BPJS Kesehatan patut diacungi jempol.

Sebab, selain memudahkan pasien memantau antrean rujukan di rumah sakit (RS), kebijakan ini bisa memaksa semua RS yang ada di Jawa Timur untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan standar pelayanan yang lebih baku.

“Selain membantu mencegah terjadinya penumpukan di RS kelas A dan B dan mengurangi Fraud yang dilakukan pihak rumah sakit,” kata Agatha, Kamis (4/10/2018).

Dengan pengendalian online BPJS, sebut Agatha, bisa memantau secara langsung dan transparan terhadap rujukan online, sehingga bisa menekan “cost” yang selama ini dikeluarkan oleh BPJS.

Karena disamping BPJS harus mengalokasikan biaya kapitasi di Faskes Pertama (puskesmas dan klinik), BPJS juga harus mengeluarkan biaya klaim, dimana batas atas klaim terus naik sesuai dengan kelas RS.

“Fraud ini biasa terjadi pada RS kelas D atau C atau B yang dengan mudah melakukan rujukan ke kelas RS yang lebih tinggi jika kasus pasien dianggap tidak menguntungkan bagi RS,” ujar legislator yang duduk di Komisi E ini.

Namun yang terjadi di lapangan, lanjut Agatha, rujukan online BPJS ini dirasakan menyulitkan pasien-pasien yang sudah menjadi langganan RS kelas A atau B untuk berobat, dimana rekam medis mereka sejak awal sudah tercatat di RS kelas A atau B tersebut.

Sebab, jika pasien pindah RS, tidak salah jika pasien dan keluarganya khawatir dengan rekam medis di RS lama, terutama bagi pasien pasca operasi yang harus kontrol kembali ke RS tempat mereka dioperasi atau mereka yang harus menjalani rehab medis.

“Karena aturan pembatasan volume rekam medis ini juga menyulitkan tidak hanya bagi pasien tapi juga bagi dokter, sehingga dokter tidak bisa memberikan layanan maksimal pada pasien,” jelas Agatha.

Masalahnya, sebut Agatha, ada kendala antara aturan perundang-undangan terkait dengan rekam medis, di mana menurut Permenkes no.269/2008 & UU no.29/2004 tentang rekam medis menyebutkan bahwa rekam medis milik RS dan isi rekam medis milik pasien.

Tapi dalam permenkes juga disebutkan bahwa meskipun informasi tentang identitas, diagnosis, riwayat penyakit, riwayat pemeriksaan dan riwayat pengobatan pasien harus dijaga kerahasiaannya oleh klinisi, petugas pengelola dan pimpinan sarana kesehatan, namun informasi Pemanfaatan Rekam Medis dapat dibuka untuk beberapa keperluan.

Yakni, dasar pemeliharaan kesehatan pasien, bahan pembuktian dalam perkara hukum, bahan penelitian dan pendidikan, dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan, serta bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.

Karena Rekam Medis milik setiap RS maka jika ada pasien yang karena sistem online rujukan ini harus dikontrol di RS lain yang tidak memiliki rekam medis dari awal.

Untuk itu Agaha memandang perlu segera dilakukan terobosan kebijakan di level peraturan perUUan yang memperbolehkan rekam medis bisa diakses online dan tidak hanya menjadi milik RS saja.

Hal ini dirasakan Agatha bisa menopang terobosan rujukan online BPJS dan juga menjaga kepuasan pasien selaku konsumen yang menjadi klien BPJS karena tidak perlu merasa khawatir terhadap pengobatan lanjutan yang harus dijalani pasien untuk mendapatkan kesembuhan.

Apalagi, kata Agatha, saat ini sudah era digital, dunia sudah ada dalam genggaman, sudah saatnya Indonesia melakukan perubahan yang signifikan agar rakyat yang sakit bisa mendapatkan pengobatan dan pelayanan yang lebih baik.

“Di Singapura saja sudah ada National Electronic Health Records (NEHR), dimana rekam medis bisa diakses oleh semua dokter,” ungkapnya.

Namun pagi pasien, imbuhnya, tetap diberikan pilihan apakah mereka berkenan rekam medisnya terupload di sistem NEHR atau tidak. Jika tidak berkenan, maka tidak ada data rekam medis yang terupload, tetapi jika di kemudian hari pasien berubah pikiran bisa dilakukan perubahan dan rekam medisnya akan terupload.

Namun sistem ini dilindungi secara ketat oleh Kementerian Kesehatan Singapura, dan bagi orang yang mengakses tanpa izin akan dikenakan denda sekitar Rp 1 miliar dan dipenjara badan 1 tahun.

“Sistem Electronic Medical Records ini juga sudah berlaku di Korea Selatan dan Amerika,” pungkasnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Gresik Minta 2.569 PPPK Penerima SK Tunjangan Fokus Layani Rakyat

GRESIK – Sebanyak 2.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten ...
LEGISLATIF

Raperda Pembatasan Gawai Masuk Prolegda 2025, Hosnan: Upaya Jaga Kesehatan Mental Anak

SUMENEP – Gagasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Pembatasan Gawai yang digulirkan Fraksi PDI ...
KRONIK

Tiba di Jeddah, Megawati, Puan dan Pratama Laksanakan Ibadah Umroh

JEDDAH – Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama Ketua DPR RI, Puan ...
KRONIK

Resmi Dimulai, Bupati Ipuk Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis

BANYUWANGI – Program pemeriksaan kesehatan gratis yang dicanangkan pemerintah sebagai bentuk apresiasi bagi Warga ...
LEGISLATIF

Revisi UU BUMN Disahkan, Kanang: Untuk Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Ekonomi Nasional

JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dalam Rapat Paripurna ...
KRONIK

Realisasikan Aspirasi Warga, Erma Harap Pembangunan TPT Tingkatkan Kesejahteraan

TULUNGAGUNG – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, melakukan peninjauan pembanguan tembok ...