Minggu
20 Juli 2025 | 11 : 04

Legislator Dorong Risma-Whisnu Pilih Pejabat yang Tepat

pdip-jatim-adi-sutar

pdip-jatim-adi-sutarSURABAYA – Legislator PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mendorong Wali Kora Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana memilih figur yang tepat untuk menduduki posisi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sebab, pejabat di tingkat SKPD inilah yang nantinya harus mampu menyelesaikan rencana pembangunan selaras dengan visi- misi yang diusung pasangan Risma-Whisnu pada Pilkada 2015 lalu. Di antaranya, soal menghadapi MEA, masalah SDM, pendidikan dan kesejahteraan.

Adi Sutarwijono berpendapat, Kepala SKPD ideal adalah sosok yang mampu menggerakkan mesin organisasinya dalam melakukan percepatan pembangunan. Sebab, harapan masyarakat terhadap pasangan yang dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota pada Rabu (17/2/2016) ini sangat tinggi.

“Itu terbukti dari perolehan dukungan warga Surabaya yang mencapai 86 persen pada pilkada kemarin,” kata Adi Sutarwijono, Sabtu (20/2/2016).

Selain memilih figur yang pas, mantan wartawan ini memandang perlu adanya pembatasan masa jabatan. Menruut pria yang akrab disapa Awi ini, masa jabatan kepala SKPD seyogianya maksimal 5 tahun. Setelah itu, harus ada seleksi lagi.

Meski demikian, lanjut Awi, untuk rekrutmen kepala SKPD sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta komisi aparatur sipil negara. Konsultasi itu untuk merancang pola seleksi pejabat eselon dua.

Pola seleksi tersebut, sebut Wakil Ketua Komisi A ini, sesuai dengan undang-undang harus bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabel. Modelnya, bisa melakukan seleksi sendiri atau bersifat terbuka.

Pihaknya mengakui, pola rekrutmen pejabat eselon II saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih dibawah kewenangan Baperjakat. “Kalau dulu baperjakat yang menggodok mutasi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, bukan hanya pejabat eselon II, pihaknya juga mengusulkan, masa jabatan lurah dan camat sekitar 1 – 3 tahun. “Kita ingin rolling wilayah tugas, maksimal 3 tahun supaya kinerja terjadi penyegaran,” ujarnya.

Terkait mutasi pegawai di jajaran Pemkot Surabaya, imbuh Awi, sesuai aturan baru bisa dilakukan Risma 6 bulan pasca dilantik sebagai wali kota. Sehingga setelah dilantik, ada waktu cukup untuk memilih figur yang pas untuk memimpin sebuah SKPD. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Lampaui Target, Sudah Terbentuk 19 Koperasi Merah Putih di Kota Mojokerto

MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto berhasil melampaui target pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di ...
KRONIK

Perluas Layanan Kedaruratan, Kanang Serahkan Ambulans untuk Warga Ngawi Barat

NGAWI – Anggota Komisi VI DPR RI, Ir. Budi Sulistyono (Kanang), menyerahkan satu unit mobil ambulans kepada warga ...
EKSEKUTIF

Pemkab Lumajang Tampilkan Stan Koperasi dan UMKM Binaan di Acara Jalan Sehat

LUMAJANG – Merayakan hari Koperasi, Pemerintah Kabupaten Lumajang menggelar acara senam dan jalan sehat di ...
KRONIK

Bupati Sugiri Ajak Muslimat NU Gotong Royong Atasi Kemiskinan

PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menghadiri pelantikan Pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Muslimat NU ...
KRONIK

Hadiri Yudisium UIN KHAS Jember, Bupati Ipuk Motivasi Ratusan Guru untuk Inovatif

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menghadiri Yudisium dan Pengukuhan Guru Profesional Universitas ...
KRONIK

Risma Suntik Semangat UMKM dan Ibu Rumah Tangga Konawe

KONAWE – Ketua DPP PDI Perjuangan yang juga Mantan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini (Risma), mengunjungi ...