SURABAYA – Legislator PDI Perjuangan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mendorong Wali Kora Tri Rismaharini dan Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana memilih figur yang tepat untuk menduduki posisi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebab, pejabat di tingkat SKPD inilah yang nantinya harus mampu menyelesaikan rencana pembangunan selaras dengan visi- misi yang diusung pasangan Risma-Whisnu pada Pilkada 2015 lalu. Di antaranya, soal menghadapi MEA, masalah SDM, pendidikan dan kesejahteraan.
Adi Sutarwijono berpendapat, Kepala SKPD ideal adalah sosok yang mampu menggerakkan mesin organisasinya dalam melakukan percepatan pembangunan. Sebab, harapan masyarakat terhadap pasangan yang dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota pada Rabu (17/2/2016) ini sangat tinggi.
“Itu terbukti dari perolehan dukungan warga Surabaya yang mencapai 86 persen pada pilkada kemarin,” kata Adi Sutarwijono, Sabtu (20/2/2016).
Selain memilih figur yang pas, mantan wartawan ini memandang perlu adanya pembatasan masa jabatan. Menruut pria yang akrab disapa Awi ini, masa jabatan kepala SKPD seyogianya maksimal 5 tahun. Setelah itu, harus ada seleksi lagi.
Meski demikian, lanjut Awi, untuk rekrutmen kepala SKPD sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara, pemerintah daerah harus melakukan konsultasi ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi serta komisi aparatur sipil negara. Konsultasi itu untuk merancang pola seleksi pejabat eselon dua.
Pola seleksi tersebut, sebut Wakil Ketua Komisi A ini, sesuai dengan undang-undang harus bisa dipertanggungjawabkan atau akuntabel. Modelnya, bisa melakukan seleksi sendiri atau bersifat terbuka.
Pihaknya mengakui, pola rekrutmen pejabat eselon II saat ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih dibawah kewenangan Baperjakat. “Kalau dulu baperjakat yang menggodok mutasi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, bukan hanya pejabat eselon II, pihaknya juga mengusulkan, masa jabatan lurah dan camat sekitar 1 – 3 tahun. “Kita ingin rolling wilayah tugas, maksimal 3 tahun supaya kinerja terjadi penyegaran,” ujarnya.
Terkait mutasi pegawai di jajaran Pemkot Surabaya, imbuh Awi, sesuai aturan baru bisa dilakukan Risma 6 bulan pasca dilantik sebagai wali kota. Sehingga setelah dilantik, ada waktu cukup untuk memilih figur yang pas untuk memimpin sebuah SKPD. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS