JAKARTA – Setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pemerintah akan kembali membubarkan organisasi masyarakat (ormas) lain di tingkat daerah atau provinsi. Ormas tersebut saat ini dalam pencermatan pemerintah.
“Kementerian Dalam Negeri sedang koordinasi dengan aparat/lembaga/instansi lain. Dari catatan Kemendagri ada yang sudah dicermati. Tapi ormas level tingkat provinsi, tidak level skala nasional,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (9/8/2017).
Menurut Tjahjo, ormas tersebut akan dibubarkan lantaran memiliki ideologi lain dan dianggap bertentangan dengan Pancasila. “Tidak Pancasilais, ada agenda ideologi lain,” ujarnya.
Kajian serta pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan Kemendagri dengan lembaga terkait. Karena level provinsi, terang Tjahjo, akan dikoordinasikan ke daerah lebih dulu, apa bukti dan data-datanya, klarifikasinya.
“Jadi tidak bisa serta merta. Harus ada proses yang panjang, kemudian dirapatkan dan dianalisa dulu,” ucap mantan Sekjen PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengambil langkah untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan HTI.
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas HTI. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Tak hanya itu, pemerintah sebelumnya juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Terkait ini, Tjahjo kemarin juga menyatakan, pemerintah daerah bisa membuat peraturan daerah dengan mengacu Perppu 2/2017. Melalui perda, sebutnya, pemda bisa melarang ormas yang bertentangan dengan NKRI, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Jadi daerah juga akan membuat perda, ormas apa pun, baik yang terdaftar di pemerintah atau tidak. Kalau dia punya pikiran yang bertentangan dengan NKRI, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, ya harus dilarang,” tegasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS