Selasa
26 November 2024 | 4 : 45

Komisi E DPRD Jatim Bakal Panggil BPJS Ketenagakerjaan, Ada Apa?

pdip-jatim-hari-putri-les-tari-030221

SURABAYA  – Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur (Jatim) Hari Putri Lestari, mengimbau BPJS Ketenagakerjaan dan Penggerak Jaminan Sosial Nasional (PERISAI) selaku pihak ketiga yang bertugas merekrut peserta lebih memasifkan sosialisasi dan teliti agar tidak terjadi kesalahan input data.

Hal itu disampaikan Tari, panggilan akrabnya, menanggapi keluhan perwakilan Forum Peserta BPJAMSOSTEK Jawa Timur (FPB Jatim) dan 3 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang  mengeluhkan sulitnya mendapatkan hak pencairan santunan kematian, serta penonaktifan kartu peserta yang dilakukan sepihak oleh kantor cabang BPJAMSOSTEK.

“Mereka mengajukan ke DPRD Jatim minta solusi, karena mereka merasa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah membayar iuran rutin dan diakui sebagai peserta. Tapi saat pihak keluarga mengajukan klaim kok dipersulit, tidak diproses alias ditolak,” ungkap Hari Putri Lestari, Minggu (11/4/2021).

Disebutkan, masih ada peserta yang tetap membayar iuran meski kartunya telah diblokir, karena informasi yang tidak disampaikan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Pendataan ini perlu diperbaiki, kerjanya harus lebih teliti. Ketika kebijakan itu dikeluarkan berarti sistem juga harus dihentikan, dan informasinya harus disampaikan ke masyarakat,” katanya.

Soal masalah yang dialami ahli waris ini, lanjut Tari mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terlebih dahulu terhadap data yang diberikan pendamping agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Setelah itu, baru mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. “Kami sudah mengusulkan ke Ketua Komisi E. Beliau juga sudah setuju dan mengagendakan tanggal 15 setelah paripurna, kami akan mengundang BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Penggerak Jaminan Sosial Nasional, dan pendamping maupun perwakilan dari korban,” terangnya.

Sekadar informasi, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pedagang pasar ini, pada awalnya hanya mendaftar dan mengetahui informasi lisan dengan iming-iming mendapatkan tunjangan satu juta sehari jika dirawat di rumah sakit, dan mendapat tunjangan empat puluh dua juta jika meninggal dunia.

“Keterangan dari pendamping ini yang sosialisasi itu bukan Penggerak Jaminan Sosial Nasional, dan waktu BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi juga tidak diberi brosur. Nah ini tidak ada hitam diatas putih, tapi iurannya tetap dikumpulkan melalui salah satu dari pedagang di pasar itu,” pungkas Tari. (nia)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...