Komisi C DPRD Surabaya Segera Klarifikasi Reklamasi Pantai Tambakwedi

Loading

SURABAYA – Komisi C DPRD Surabaya kembali memelototi reklamasi di lahan konservasi kawasan pantai timur Surabaya (Pamurbaya). Laporan terbaru yang diterima, ada aktivitas pengurukan ilegal di Pantai Tambakwedi.

Setelah menerima laporan tersebut, sejumlah anggota komisi bidang pembangunan ini mendatangi lokasi reklamasi, Senin lalu. Di lokasi pengurukan, mereka menemukan patok-patok di pesisir Pantai Tambakwedi.

Menurut Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri, pihaknya juga menerima informasi bahwa lahan-lahan yang sudah dipatok seluas sekitar 3.000 m3 itu sudah ada surat kepemilikannya. Diduga, berbekal surat kepemilikan itu sebuah developer melakukan reklamasi pantai di sisi barat kaki Jembatan Suramadu tersebut.

“Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke dewan beberapa waktu lalu. Sekarang kami kembali menerima laporan aktivitas pengurukan berjalan lagi,” ungkap Syaifuddin Zuhri, kemarin.

Informasinya, lahan yang diuruk itu akan digunakan developer sebagai kawasan perumahan. Komisi C juga mendapatkan kabar ada oknum tertentu yang melindungi pihak developer, sehingga reklamasi bisa berjalan.

Oleh karena itu, tambah Syaifuddin, Komisi C segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait aktivitas yang pernah direkomendasikan agar dihentikan tersebut. “Kami akan mengklarifikasi pihak-pihak terkait kegiatan reklamasi itu,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu. (pri)