Minggu
26 Oktober 2025 | 12 : 01

Komisi B DPRD Jember Bakal Investigasi Tambak-tambak Tak Berizin

pdip-jatim-250215-candra-komisi-b-jember

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, akan menginvestigasi status dan pengelolaan tambak di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas.

Rencana itu dilakukan karena banyak laporan yang diterimanya terkait pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan oleh pengelolaan tambak.

“Kami akan memastikan apakah tambak-tambak itu memiliki izin sesuai peraturan daerah. Selain itu, kami juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas dampak lingkungannya,” kata Candra, kemarin.

DPRD Jember, lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut, juga akan meninjau sistem pengelolaan limbah tambak guna memastikan kepatuhannya terhadap regulasi lingkungan.

Jika terbukti melanggar aturan, langkah penutupan tambak ilegal bisa menjadi opsi yang diambil.

“Negara kita memiliki hukum yang harus ditegakkan. Jika ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terpisah, Camat Gumukmas Nino Eka Putra menjelaskan terkait tambak yang beroperasi di wilayahnya. Menurutnya, tambak di pesisir selatan, ada yang berizin dan ada yang tidak berizin.

Tambak yang tidak berizin, ada yang berskala sedang dan ada juga yang tambak rakyat. “Kalo yang skala besar, sudah berizin,” terangnya saat dikonfirmasi via saluran whatsapp, Sabtu (15/2/2025).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Royhan warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember, mengadukan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang ke Komisi B DPRD Jember.

Mereka membawa laporan resmi yang menyoroti keberadaan tambak modern, baik yang berizin maupun ilegal, yang dinilai merusak ekosistem sekitar.

Royhan menguraikan, terdapat sekitar 30 tambak modern yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, hanya lima di antaranya yang dikabarkan memiliki izin resmi.

Sementara tambak lain tak diketahui keabsahan legalitasnya. “Informasi ini saya dapat dari PU Cipta Karya Jember,” ujarnya

Sampai saat ini, kata Royhan, dampak pencemaran yang paling dirasakan warga adalah rusaknya lahan pertanian serta perubahan garis pantai akibat sedimentasi limbah tambak.

Menurutnya, limbah dari tambak udang menyebabkan tanah pertanian tidak lagi produktif dan berdampak pada penghidupan petani lokal. (art/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda di Srengat Blitar

Guntur Wahono menegaskan pentingnya menanamkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah arus perkembangan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Sambut Pembentukan Ditjen Pesantren: Kado Istimewa di Hari Santri Nasional 2025

Puan menilai kehadiran Ditjen Pesantren akan membuka peluang lebih besar bagi penguatan peran pesantren secara ...
LEGISLATIF

Noto Utomo Sosialisasi Perda, Perusahaan Wajib Serap 60 Persen Naker Gresik

GRESIK – Penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Gresik masih menuai protes. Hal itu terungkap dalam kegiatan ...
EKSEKUTIF

Seminar, Bupati Ony Paparkan Kondisi Pendidikan Kabupaten Ngawi

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menjadi salah satu pembicara dalam sarasehan pendidikan yang digelar PGRI ...
LEGISLATIF

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Minta Ada Pertimbangan Sosial dan Ekonomi

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan ...
LEGISLATIF

Pastikan Tak Lagi Jadi Beban APBD, Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk ...