JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, akan menginvestigasi status dan pengelolaan tambak di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas.
Rencana itu dilakukan karena banyak laporan yang diterimanya terkait pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan oleh pengelolaan tambak.
“Kami akan memastikan apakah tambak-tambak itu memiliki izin sesuai peraturan daerah. Selain itu, kami juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas dampak lingkungannya,” kata Candra, kemarin.
DPRD Jember, lanjut politisi PDI Perjuangan tersebut, juga akan meninjau sistem pengelolaan limbah tambak guna memastikan kepatuhannya terhadap regulasi lingkungan.
Jika terbukti melanggar aturan, langkah penutupan tambak ilegal bisa menjadi opsi yang diambil.
“Negara kita memiliki hukum yang harus ditegakkan. Jika ada pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Camat Gumukmas Nino Eka Putra menjelaskan terkait tambak yang beroperasi di wilayahnya. Menurutnya, tambak di pesisir selatan, ada yang berizin dan ada yang tidak berizin.
Tambak yang tidak berizin, ada yang berskala sedang dan ada juga yang tambak rakyat. “Kalo yang skala besar, sudah berizin,” terangnya saat dikonfirmasi via saluran whatsapp, Sabtu (15/2/2025).
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Royhan warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember, mengadukan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambak udang ke Komisi B DPRD Jember.
Mereka membawa laporan resmi yang menyoroti keberadaan tambak modern, baik yang berizin maupun ilegal, yang dinilai merusak ekosistem sekitar.
Royhan menguraikan, terdapat sekitar 30 tambak modern yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, hanya lima di antaranya yang dikabarkan memiliki izin resmi.
Sementara tambak lain tak diketahui keabsahan legalitasnya. “Informasi ini saya dapat dari PU Cipta Karya Jember,” ujarnya
Sampai saat ini, kata Royhan, dampak pencemaran yang paling dirasakan warga adalah rusaknya lahan pertanian serta perubahan garis pantai akibat sedimentasi limbah tambak.
Menurutnya, limbah dari tambak udang menyebabkan tanah pertanian tidak lagi produktif dan berdampak pada penghidupan petani lokal. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS