JEMBER – Penetapan kepengurusan Kelompok Tani Maju Makmur di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, menjadi salah satu titik krusial dalam penyelesaian kisruh kelompok tani tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menegaskan bahwa proses pembaruan kepengurusan harus dikawal hingga penerbitan surat keputusan (SK) Bupati Jember.
Hal itu disampaikan Candra setelah Komisi B menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan Kelompok Tani Maju Makmur di ruang Badan Musyawarah DPRD Jember, Kamis, (22/10/2026). Rapat tersebut menindaklanjuti aduan mengenai polemik kepengurusan dan dugaan ketidakberesan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Namun, SK yang akan diperoleh itu nantinya hilirnya ada pada SK bupati dan tahapan ini yang harus dikawal,” kata Candra.
Menurut dia, regenerasi dan revitalisasi kepengurusan kelompok tani dapat dilakukan secara mandiri oleh anggota sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, proses tersebut perlu dikawal agar penetapan kepengurusan tidak menjadi hambatan bagi pembenahan organisasi maupun administrasi kelompok tani.
Candra juga meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Jember membuka data hasil penginputan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Komisi B meminta data jumlah anggota, serapan pupuk, serta kuota yang tersedia di dua kios yang menjadi sorotan.
“Kami meminta kepada Dinas TPHP untuk melaporkan terkait dengan bagaimana hasil input e-RDKK, dan yang kedua kami minta data jumlah anggota, termasuk berapa serapan, dan jumlah kuota pupuk yang ada di dua kios tersebut,” jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember itu.
Permintaan pembukaan data itu menyusul laporan petani mengenai dugaan ketidaksesuaian penerima pupuk bersubsidi di Desa Lojejer.
Sekretaris Kelompok Tani Maju Makmur, Suem Haryadi, mengaku upaya pembaruan kepengurusan kelompok tani mendapat penolakan dari pihak desa. Ia menduga ada kepentingan mempertahankan orang-orang tertentu dalam struktur organisasi.
“Karena kita dalam melakukan reformasi itu tidak direstui dengan alasan karena mereka menginginkan orang-orang dia yang menduduki posisi itu,” kata Suem seusai RDP.
Suem juga mempersoalkan dugaan rangkap jabatan kepala desa sebagai ketua kelompok tani. Ia menilai persoalan kepengurusan berkaitan dengan pendataan penerima pupuk yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Menurut Suem, sejumlah petani yang seharusnya menerima pupuk justru kehilangan jatah karena data kelompok tani mencantumkan nama petani dari luar wilayah.
“Sehingga petani yang seharusnya wilayahnya ada di situ mendapat jatah pupuk ini menjadi enggak dapat jatah, karena di situ datanya adalah orang di luar areal itu dimasukkan,” ujarnya.
Candra menilai persoalan distribusi pupuk bersubsidi juga berkaitan dengan koordinasi antara kelompok tani, penyuluh pertanian lapangan (PPL), distributor, dan kios pengecer. Ia berharap pembenahan administrasi dan organisasi kelompok tani dapat mengurangi persoalan penyaluran pupuk.
“Apabila semua kelompok tani dalam posisi administratif, organisasi yang baik, solid, saya yakin permasalahan pupuk itu kendalanya akan semakin berkurang,” kata Candra.
Hingga kini, laporan petani mengenai penolakan pembaruan kepengurusan dan dugaan ketidaktepatan data penerima pupuk masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Keterbukaan data e-RDKK dan kejelasan proses penetapan kepengurusan menjadi penting untuk memastikan hak petani serta ketepatan distribusi pupuk bersubsidi. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













