Sabtu
29 Maret 2025 | 12 : 50

Ketua FPDIP DPRD Jatim Desak Sanksi Tegas Pejabat Gunakan Mobdin untuk Mudik Lebaran

pdip-jatim-240901-renny
Wara Sundari Reni Pramana

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa segera membuat aturan terhadap pejabat Pemprov untuk tidak menggunakan mobil dinas saat Mudik Lebaran tahun 2025.

Pasalnya, fasilitas negara itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi jika tidak ada peringatan dan sanksi tegas.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Hj Wara Sundari Renny Pramana mengatakan, langkah-langkah serius dan tegas perlu segera diwujudkan Pemprov Jawa Timur di tengah isu efisiensi anggaran. Termasuk dalam penggunaan mobil dinas yang biasa digunakan oleh pejabat eselon.

“Kita semua harus memberikan contoh kepada rakyat, agar tidak ada kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran tahun ini khususnya bagi para pejabat Pemprov maupun daerah-daerah,” jelas Wara Sundari Renny Pramana, Senin 24/3/2024.

Perempuan yang akrab disapa Bunda Renny ini berharap gubernur segera mengeluarkan surat edaran tentabf larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran. Termasuk didalamnya diatur sanksi yang sangat tegas kepada ASN yang melanggar aturan itu.

Menurutnya, hal ini penting sebagai upaya menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran.

“Jadi harus ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” papar politisi asli kelahiran Kediri ini.

Dia menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik oleh aparatur sipil negara (ASN) karena dapat melukai perasaan rakyat.

Penggunaan mobil dinas harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk keperluan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

Pemprov, sebut Bendahara DPD PDI Perjuangan Jatim ini, pasti punya cara untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk mudik.

“Diatur saja dengan tegas, selama libur Lebaran mobil dinas dikembalikan sementara di kantor masing-masing. Hal ini tentu bisa menambah kepercayaan kepada masyarakat bahwa Pemprov Jatim sedang menjalankan efisiensi anggaran,” pungkas anggota Komisi E DPRD Jatim ini.

Seperti diketahui, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, UU Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 dan Kode Etik PNS. (yols/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Jelang Lebaran, Wabup Ngawi Pastikan Harga juga Stok Telur dan Daging Ayam Stabil

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, memastikan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Ngawi tetap stabil ...
KRONIK

Suyatno Beri Santunan Anak Yatim di Yayasan Al Hikmah Banjarejo

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan, H Suyatno Sos memberi santunan sejumlah anak yatim dan atau piatu di Yayasan Al ...
KRONIK

Hosnan Abrori bersama PAC Gayam Bagikan Ratusan Takjil kepada Pengguna Jalan

SUMENEP – PAC PDI Perjuangan Kecamatan Gayam bersama Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep, Hosnan Abrori, ...
KRONIK

Said Abdullah Salurkan Bantuan Baju Lebaran kepada Warga Binaan Rutan Sumenep

SUMENEP – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, menyalurkan bantuan berupa baju baru untuk ...
KABAR CABANG

DPC Kabupaten Pasuruan Bagikan 3.000 Paket Takjil, Serentak di 24 Kecamatan

KABUPATEN PASURUAN – Sebagai bentuk kepedulian kepada sesama di bulan Ramadan, DPC PDI Perjuangan Kabupaten ...
KRONIK

Ternak Kambing Boer, Altenatif Sumber Penghasilan Warga Pesisir Masalembu

SUMENEP – Pulau Masalembu, Sumenep, akan menjadi pusat pengembangan kambing boer pertama di ujung timur Pulau ...