SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji minta penertiban tempat rekreasi hiburan umum (RHU) tak berizin dilakukan menyeluruh. Desakan kepada pemerintah kota (pemkot) itu disampaikan Armuji saat acara hearing di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin (5/1/2015).
Menurut Armuji, penertiban tempat usaha ‘ilegal’ oleh Satpol PP harus menyeluruh. “Jangan tempat-tempat tertentu saja, yang bisa memunculkan dugaan tempat itu dibekingi oknum tertentu,” kata Armuji.
Di acara yang dihadiri Kepala Satpol PP Irvan Widyanto dan pejabat satker terkait perizinan itu, Armuji mengungkapkan data, sebanyak 30 lapangan futsal ada di Surabaya. Dari jumlah itu hanya dua yang berizin. Sedangkan tempat usaha berupa salon tercatat 71 tempat, namun yang berizin hanya 68 tempat usaha.
Meski banyak yang tak kantongi izin, kata Armuji, tempat-tempat usaha itu sampai sekarang masih beroperasi seperti biasa. Seharusnya, tambah dia, Pemkot Surabaya menindak tegas, seperti melakukan penyegelan atau penutupan tempat usaha.
Legislator dari PDI Perjuangan itu juga menyinggung keberadaan restoran di Jalan Kayoon, yang dia pastikan tidak berizin karena berdiri di sisi sungai. Sesuai aturan, lanjut dia, bangunan yang berdiri dekat sungai itu dilarang.
Armuji minta Komisi A dilibatkan jika nanti Satpol PP melakukan penertiban. Sebab dia khawatir kalau nanti ada yang sidak atau menertibkan sendiri-sendiri, akan muncul dugaan macam-macam.
Kepala Satpol PP Irvan Widyanto mengatakan, untuk penertiban pihaknya akan membentuk tim terpadu. Tim terdiri dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait perizinan tempat usaha.
Soal bangunan di Jalan Kayoon, kata Irvan, perizinan bangunannya merupakan kewenangan Perum Jasa Tirta. Meski demikian, pihaknya akan tetap menindaklanjuti.
Satpol PP, ungkapnya, juga sudah menutup 14 tempat hiburan yang tidak berizin. Jumlah itu termasuk tujuh tempat hiburan yang sebelumnya disoroti anggota dewan. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS