MAGETAN – Ketua DPC PDI Perjuangan yang juga Ketua DPRD Magetan Sujatno menjadi saksi akad nikah putri dari Bambang Wahyudi, Ketua PAC Nguntoronadi. Pernikahan dilaksanakan di Desa Driyorejo Kecamatan Nguntoronadi, Kamis (5/8/2021) tanpa ada resepsi.
Menurut Sujatno, dirinya bersedia datang dan menjadi saksi acara tersebut lantaran pernikahan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini juga sebagai bentuk edukasi kepada semua elemen masyarakat dalam kegiataan seperti pernikahan di masa pandemi dan penerapan PPKM darurat saat ini.
“Cukup mempelai berdua, petugas dari KUA dan saksi,” ujar Sujatno. “Yang terpenting syarat dan syariat terpenuhi. Semua harus memaklumi dan menyadari karena situasi pandemi yang belum kunjung usai,” Imbuhnya.
Bambang Wahyudi mengungkapkan rasa gembiranya atas kehadiran Sujatno dalam akad nikah putrinya. “Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran Pak ketua DPC,” kata Bambang.
Resepsi Pernikahan Ditiadakan
Selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, sejumlah instruksi dikeluarkan Menteri Dalam Negeri RI. Terbaru yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Nomor 15 Tahun 2021.
Dalam instruksi mendagri 19/2021 dinyatakan, resespsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat. Instruksi tersebut perubahan atas instruksi sebelumnya, 15/2021 dimana resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat. (rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS