Selasa
26 November 2024 | 6 : 37

Ketua DPRD Jatim Tampung Aspirasi Buruh Pabrik Rokok soal BLT Cukai

pdip-jatim-dprd-jatim-060422-kusnadi-1

SURABAYA – Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi SH MHum menerima audiensi dari sejumlah pengurus serikat buruh di gedung DPRD Jatim, Rabu (6/4/2022).

Perwakilan buruh tersebut berasal dari Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur.

Mereka mempertanyakan tidak meratanya pembagian bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau untuk para pekerja di pabrik rokok.

“Teman-teman buruh (FSP RTMM-SPSI Jawa Timur) meminta kejelasan transparansi penggunaan anggaran dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2021 yang dikucurkan di 38 kabupaten dan kota,” ungkap Ketua DPRD Jatim Kusnadi SH MHum dalam keterangan tertulisnya.

Menurut wakil rakyat yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Namun, mungkin praktek di lapangan yang masih belum sempurna,” katanya.

Karena itu, Kusnadi menyatakan dirinya akan menyampaikan aspirasi dari para buruh kepada pemerintah pusat. 

Kusnadi berharap, dengan bergotong royong, celah-celah pada implementasi sebuah aturan atau kebijakan dapat tertutup. “Sehingga berjalan baik dan tujuannya pun bisa tercapai,” pungkasnya.

Pada pertemuan tersebut, Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten dan kota, sebagian diantaranya adalah untuk bantuan langsung tunai (BLT) para pekerja di pabrik rokok.   

Tapi, hingga saat ini, belum semua pekerja rokok di Jatim menerima BLT dari dana tersebut.  Yang kami tanyakan sejauh mana dan kemana anggaran tahun 2021, dana yang masuk ke kabupaten/kota,” katanya.

Purnomo lantas mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai acuan peruntukan anggaran cukai rokok.

Pasal 3 ayat 3 PMK menyatakan, penggunaan DBH CHT sebesar 50% di bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk kesehatan.

Di bidang kesejahteran, pasal 5 PMK itu menyebut dana digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) buruh pabrik dan petani tembakau, bantuan langsung tunai (BLT), hingga bantuan modal usaha. (hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...