SURABAYA – Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi SH MHum menerima audiensi dari sejumlah pengurus serikat buruh di gedung DPRD Jatim, Rabu (6/4/2022).
Perwakilan buruh tersebut berasal dari Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Jawa Timur.
Mereka mempertanyakan tidak meratanya pembagian bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana bagi hasil cukai tembakau untuk para pekerja di pabrik rokok.
“Teman-teman buruh (FSP RTMM-SPSI Jawa Timur) meminta kejelasan transparansi penggunaan anggaran dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2021 yang dikucurkan di 38 kabupaten dan kota,” ungkap Ketua DPRD Jatim Kusnadi SH MHum dalam keterangan tertulisnya.
Menurut wakil rakyat yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim tersebut, pemerintah selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
“Namun, mungkin praktek di lapangan yang masih belum sempurna,” katanya.
Karena itu, Kusnadi menyatakan dirinya akan menyampaikan aspirasi dari para buruh kepada pemerintah pusat.
Kusnadi berharap, dengan bergotong royong, celah-celah pada implementasi sebuah aturan atau kebijakan dapat tertutup. “Sehingga berjalan baik dan tujuannya pun bisa tercapai,” pungkasnya.
Pada pertemuan tersebut, Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Purnomo mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten dan kota, sebagian diantaranya adalah untuk bantuan langsung tunai (BLT) para pekerja di pabrik rokok.
Tapi, hingga saat ini, belum semua pekerja rokok di Jatim menerima BLT dari dana tersebut. Yang kami tanyakan sejauh mana dan kemana anggaran tahun 2021, dana yang masuk ke kabupaten/kota,” katanya.
Purnomo lantas mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai acuan peruntukan anggaran cukai rokok.
Pasal 3 ayat 3 PMK menyatakan, penggunaan DBH CHT sebesar 50% di bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk kesehatan.
Di bidang kesejahteran, pasal 5 PMK itu menyebut dana digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) buruh pabrik dan petani tembakau, bantuan langsung tunai (BLT), hingga bantuan modal usaha. (hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS