Selasa
26 November 2024 | 7 : 45

Jokowi Yakinkan Lewat UU Cipta Kerja, Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupan

pdip-jatim-jokowi-091020-1

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyebut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

“Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja banyak aturan yang menguntungkan para pekerja. Dia menyebut, UU itu mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks.

Baca juga: Jokowi: UU Ciptaker Buka Lapangan Kerja Baru Sebanyak-banyaknya

Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan. Seperti disinformasi soal penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

“Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada,” jelasnya.

Jokowi juga membantah kabar bahwa UU Cipta Kerja menghapus ketentuan mengenai berbagai jenis cuti seperti cuti melahirkan dan cuti sakit, bagi pekerja. Dirinya memastikan UU Cipta Kerja tetap mengharuskan perusahaan memberikan hak cuti kepada para pekerjanya.

“Adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan, dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” tegas Jokowi.

Dia pun membantah UU Cipta Kerja akan mempermudah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). UU ini, sebutnya, justru akan melindungi dan menjamin seluruh hak pekerja.

“Apakah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak, tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bia PHK secara sepihak,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Jokowi menargetkan aturan tersebut selesai dalam tiga bulan.

“Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres),” kata Jokowi.

“Jadi setelah ini akan muncul PP dan perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan,” lanjut dia. 

Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terbuka menerima masukan dari semua pihak dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja.

“Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan dan masukan dari daerah-daerah,” kata Jokowi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...