JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengungkapkan, program pengampunan pajak atau tax amnesty di Indonesia paling sukses ketimbang program serupa di sejumlah negara.
Menurut Jokowi, hal itu didasarkan pada penerimaan negara dari program tax amnesty. Angka tebusan wajib pajak yang telah diterima negara hingga saat ini telah mencapai Rp 33 triliun.
Sedang jumlah aset yang telah dideklarasi dan direpatriasi juga dianggap fantastis. “Saya baca risetnya Citibank, ditulis, di sini itu amnesti pajak bergerak cepat. Aset yang dideklarasi sudah Rp 1.029 triliun,” ujar Jokowi, di depan para ekonom di Istana Merdeka, Kamis (22/9/2016) siang.
Sederet angka tersebut membuat Jokowi kian optimistis akan keberhasilan program tax amnesty.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung sebelumnya mengemukakan, memasuki minggu ketiga bulan September, perkembangan pelaksanaan program pengampunan pajak, sangat menggembirakan.
“Dirjen Pajak memberikan laporan kepada Presiden, kepada Seskab, Mensesneg berkaitan dengan berapa penambahan per hari rata-rata hampir Rp2 triliun. Kemudian juga sekarang sudah tembus, mungkin hari ini sudah di atas Rp1.100-an triliun. Itu menunjukkan program tax amnesty ini ternyata mendapatkan respons yang sangat positif dari dunia usaha,” kata Pramono Anung.
Persoalannya, lanjut Seskab, adalah adanya anggapan bahwa sosialisasinya terlambat, kemudian yang kedua waktunya pendek, dan sebagainya. Namun Seskab menegaskan, Presiden sampai hari ini belum memutuskan apakah perlu melakukan amandemen ataupun perubahan terhadap waktu, karena ada 3 periode, periode September, periode Desember, dan periode Maret.
“Karena ini sudah berjalan maka ditunggu saja. Yang jelas pemerintah memberikan kemudahan melalui Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak bagi calon-calon yang akan mendeklarasikan atau repatriasi atau apapun yang kemudian dia dananya ada di luar negeri, yang administrasinya masih ada kekurangan maka itu akan dipermudah,” jelas Pramono.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini memberi contoh, seseorang yang mempunyai uang Rp100 miliar di Singapura untuk melaporkan dananya itu perlu izin dari bank. Izin dari bank ini bisa lama, bisa seminggu, bisa 2 minggu, dan sebagainya.
Maka yang seperti itu, menurut Seskab, Dirjen Pajak akan memberikan kemudahan. Laporkan dulu yang Rp100 miliar itu tanpa harus menunggu konfirmasi dari bank yang bersangkutan, dimana syarat administrasi bisa menyusul kemudian.
“Ini yang sekarang ini sebenarnya menjadi keluhan para pembayar pajak besar yang perusahaannya itu bisa puluhan, bisa ratusan. Untuk mengonsolidasikan ini mereka masih memerlukan waktu karena harus menunggu perbankan-perbankan yang ada tersebar dari seluruh dunia,” papar Pramono. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS