JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan kepada seluruh aparat yang bertugas di sektor pelayanan publik untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Jokowi memastikan, akan memberikan sanksi pemecatan bagi pegawai yang terbukti melakukan pungli. Hal ini bertujuan untuk membangun budaya kerja yang bersih, budaya kerja yang cepat, tidak ada pungli.
“Sekarang sudah ada yang namanya Saber Pungli (Sapu Bersih Pungli), entah itu urusan sertifikat, SIM, KTP, STNK, izin-izin. Hati-hati. Sekali lagi saya titip ini untuk aparat, hati-hati,” kata Presiden, ssat di Pendopo Kantor Bupati Minahasa Utara, Sulawesi Utara, kemarin sore.
Jokowi menegaskan, meskipun hanya memiliki dua mata, tetapi dia mempunyai mata dan telinga yang lain. Dia ingin rakyat dimudahkan dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
“Ini bukan urusan berapa punglinya, tapi ini menyusahkan, meresahkan, dan menjengkelkan,” ujarnya.
Sementara itu, Seskab Pramono Anung mengatakan, meski Perpres mengenai Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) belum ditandatangani, tapi sudah siap untuk dilaksanakan.
“Untuk siapa, bagaimana, dan lainnya nanti akan disampaikan setelah ditandatangani presiden,” kata Pramono kepada wartawan, di ruang kerjanya di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (19/10/2016) siang.
Meski perpresnya belum ditandatangani, lanjut Pramono, gerakan Operasai Penghapusan Pungli sudah dilakukan. Presiden, tambah dia, sudah memberikan instruksi kepada Menko polhukam, Kapolri, Jaksa Agung, bahwa ini jangan hanya dilakukan di luar lembaga kepolisian dan kejaksaan, tapi kepada kepolisian dan kejaksaan juga perlu dilakukan.
“Sehingga yang namanya Sapu Bersih Pungli ini menjadi gerakan nasional,” ujar mantan Sekjen PDI Perjuangan ini. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS