JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, disahkannya Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas undang-undang oleh DPR RI menunjukkan bahwa banyak yang mendukung pemerintah menjaga ideologi Pancasila.
“Perppu Ormas telah disahkan DPR dengan mayoritas, mutlak. Yang hadir 445, yang mendukung 314 dan yang tidak mendukung 131,” ujar Jokowi saat di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10/2017).
“Ini artinya jelas. Banyak yang mendukung. Mayoritas mutlak,” kata dia.
Jokowi menegaskan, berulang-ulang pemerintah mengatakan bahwa perppu tersebut dibuat untuk menjaga ideologi negara, yakni Pancasila dari ideologi yang bertentangan.
“Untuk apa perppu ini dibuat? Untuk menjaga persatuan kita, kebinekaan kita, ideologi Pancasila, menjaga NKRI,” jelas Jokowi.
“Ini menyangkut eksistensi negara di masa yang akan datang supaya jangan sampai ada yang mencoba-coba untuk mengganti ideologi kita, Pancasila,” tambahnya.
Perppu Ormas disahkan DPR sebagai undang-undang melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada rapat paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
Tercatat tujuh fraksi yang menerima perppu tersebut sebagai undang-undang yakni fraksi PDI-P, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Namun Fraksi PPP, PKB, dan Demokrat menerima perppu tersebut dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi perppu yang baru saja diundangkan itu.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo belum bisa memastikan kapan dilakukan revisi Perppu Ormas. “Ya saya enggak bisa menentukan,” kata Tjahjo, di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (25/10/2017).
Pemerintah akan menggelar rapat terlebih dulu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto untuk membahas revisi perppu tersebut.
“Ada rapat dengan Menko Polhukam, pihak DPR akan rapat sendiri, apakah internal Komisi II, ataukah Badan Legislasi DPR,” jelas Tjahjo.
Dia menyebutkan, paham-paham lainnya yang menyalahi ideologi negara juga harus dimasukkan dalam revisi Perppu itu.
“Penting paham-paham yang enggak boleh ada, harus dimasukkan. Kan kemarin hanya komunisme, leninisme, dan marxisme yang enggak boleh,” kata dia.
“Sekarang ini apapun paham atau agenda yang ingin mengubah Pancasila ini enggak boleh,” tegasnya.
Pemerintah berkomitmen untuk menyempurnakan perppu itu sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat bersama.
“Nanti kita lihat masukan DPR. Yang jelas pemerintah komitmen membahas. Ini kan untuk bangsa. Paham komunisme, leninisme, marxisme enggak boleh. Ini masalah ideologi prinsip,” tuturnya.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini juga menampik tudingan bahwa pemerintah otoriter dengan menghilangkan proses peradilan pembubaran ormas.
“Lah kan MK dibuka, PTUN dibuka, bagi yang enggak puas. Itu kan sarana, pemerintah enggak otoriter, sarana hukum dibuka, lewat DPR bisa,” kata dia.
“Pemerintah punya otoritas. Kalau ada organisasi yang mengambil agenda lain, pemerintah harus bersikap. Soal lain mereka mau menuntut, menggugat ke MK, ke PTUN,” ujar Tjahjo. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS