Sabtu
15 Agustus 2026 | 8 : 29

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jika Tak Direvisi, UU MD3 akan Ganggu Pemerintahan Jokowi-JK

pdip jatim - hendrawan supratikno

pdip jatim - hendrawan supratiknoJAKARTA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sama sekali tak ingin menghilangkan hak interpelasi dan angket DPR karena telah diamanatkan undang-undang. Tapi, hak DPR itu harus dikembalikan seperti aturan sebelumnya, yakni melalui sidang paripurna dan tidak dapat dilakukan oleh komisi.

“Diatur saja, tapi harus sesuai konteks dan proporsional. Kita harus bangun demokrasi yang konstruktif,” kata Hendrawan, Jumat (14/11/14).

Seperti diketahui, KIH minta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

DPR juga bisa minta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sementara itu, pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.

Menurut Hendrawan, permintaan KIH agar aturan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi di UU MD3 dihapus, didasari pertimbangan matang. Pemerintahan Jokowi-JK, katanya, akan terganggu jika setiap komisi di DPR memiliki hak untuk mengajukan interpelasi dan angket.

“Bayangkan, akan terlalu banyak yang menggunakan hak interpelasi. Terlalu banyak pintu,” ujarnya.

Jika kedua hak itu ada di komisi-komisi di DPR, dikhawatirkan bisa membawa perubahan drastis pada sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dossy Iskandar mengatakan, jika aturan hak interpelasi dan angket di UU MD3 tidak dihapus, bisa merontokkan kabinet pemerintahan Jokowi-JK. Dossy menyatakan kewenangan seperti itu berpotensi menimbulkan‎ kegaduhan politik.

Menurut dia, hal itu tentu ini tidak sehat bagi sistem presidensial. Oleh karena itu, UU MD3 itu harus direvisi.

“‎Itu sangat mengganggu. Ada potensi menimbulkan kegaduhan, dan itu harus diluruskan,” kata Dossy.

Menurut‎nya, tak semestinya Alat Kelengkapan Dewan selevel Komisi bisa mempunyai kewenangan memecat menteri. KIH ingin agar hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket DPR dikembalikan pada tataran paling tinggi, yakni Sidang Paripurna DPR yang notabene lebih tinggi dari rapat komisi. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Serapan Belanja Modal Jember Rendah, DPRD Minta Pemkab Buka Strategi

JEMBER – Realisasi belanja modal dalam APBD Kabupaten Jember 2026 baru mencapai 16,55 persen hingga semester ...
LEGISLATIF

APBD Magetan 2027 Masih Andalkan Dana Transfer Pusat, Pemkab Diminta Genjot PAD

MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan diminta untuk terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring postur ...
SEMENTARA ITU...

Punjul: Kepemimpinan Bukan soal Kedudukan, tapi Seberapa Besar Manfaat

BATU – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Batu, Punjul Santoso, mengingatkan para pengurus muda ...
SEMENTARA ITU...

Pesan Doding untuk Paskibraka Trenggalek: Kalian Bukan Sekadar Pengibar Bendera

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi berpesan kepada Paskibraka 2026 agar tidak memaknai tugas pengibaran bendera ...
KRONIK

Gesah Bareng Ambi Bupati: Cara Ipuk Cari Solusi Langsung Masalah Pangan

BANYUWANGI – Berbagai persoalan yang dihadapi petani, nelayan, peternak, hingga pelaku perkebunan di Banyuwangi ...
KRONIK

Relief Gumuk Lumpang Rusak, DPRD Jember Minta Dugaan Perusakan Diusut

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta polisi mengusut dugaan perusakan Objek Diduga Cagar ...