Minggu
19 April 2026 | 8 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Jika Tak Direvisi, UU MD3 akan Ganggu Pemerintahan Jokowi-JK

pdip jatim - hendrawan supratikno

pdip jatim - hendrawan supratiknoJAKARTA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sama sekali tak ingin menghilangkan hak interpelasi dan angket DPR karena telah diamanatkan undang-undang. Tapi, hak DPR itu harus dikembalikan seperti aturan sebelumnya, yakni melalui sidang paripurna dan tidak dapat dilakukan oleh komisi.

“Diatur saja, tapi harus sesuai konteks dan proporsional. Kita harus bangun demokrasi yang konstruktif,” kata Hendrawan, Jumat (14/11/14).

Seperti diketahui, KIH minta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

DPR juga bisa minta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sementara itu, pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.

Menurut Hendrawan, permintaan KIH agar aturan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi di UU MD3 dihapus, didasari pertimbangan matang. Pemerintahan Jokowi-JK, katanya, akan terganggu jika setiap komisi di DPR memiliki hak untuk mengajukan interpelasi dan angket.

“Bayangkan, akan terlalu banyak yang menggunakan hak interpelasi. Terlalu banyak pintu,” ujarnya.

Jika kedua hak itu ada di komisi-komisi di DPR, dikhawatirkan bisa membawa perubahan drastis pada sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dossy Iskandar mengatakan, jika aturan hak interpelasi dan angket di UU MD3 tidak dihapus, bisa merontokkan kabinet pemerintahan Jokowi-JK. Dossy menyatakan kewenangan seperti itu berpotensi menimbulkan‎ kegaduhan politik.

Menurut dia, hal itu tentu ini tidak sehat bagi sistem presidensial. Oleh karena itu, UU MD3 itu harus direvisi.

“‎Itu sangat mengganggu. Ada potensi menimbulkan kegaduhan, dan itu harus diluruskan,” kata Dossy.

Menurut‎nya, tak semestinya Alat Kelengkapan Dewan selevel Komisi bisa mempunyai kewenangan memecat menteri. KIH ingin agar hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket DPR dikembalikan pada tataran paling tinggi, yakni Sidang Paripurna DPR yang notabene lebih tinggi dari rapat komisi. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Warga Dandangan Keluhkan Banjir, Yuzar Rasyid Bergerak Cepat Tinjau Sungai 

Yuzar Rasyid turun langsung meninjau sungai di Kediri merespons banjir musiman, sekaligus meluncurkan program ...
KABAR CABANG

Musancab PDI Perjuangan Ngawi, Gen Z Tempati Posisi-posisi Strategis di PAC

NGAWI – Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Jawa Timur menggelar agenda Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di ...
KABAR CABANG

Hari Kartini 2026, Yudi Meira Tegaskan Peran Perempuan Strategis di PDIP Blitar

Yudi Meira tegaskan peran strategis perempuan dalam politik PDIP Blitar pada momentum Hari Kartini 2026, dorong ...
KABAR CABANG

Tari Reco Banteng Buka Musancab PDI Perjuangan Ngawi

NGAWI – Hentakan kaki para penari memecah suasana Pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi, Minggu (19/4/2026). Irama ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan Seksual, Soroti Kasus di Kampus

Puan Maharani menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di kampus dan mendorong evaluasi menyeluruh ...
EKSEKUTIF

Bongkar Fasad Eks Toko Nam, Pemkot Surabaya Kembalikan Fungsi Pedestrian

Pemkot Surabaya akan membongkar fasad eks Toko Nam di Embong Malang untuk mengembalikan fungsi pedestrian, tetap ...