Kamis
05 Desember 2024 | 2 : 41

Jika Tak Direvisi, UU MD3 akan Ganggu Pemerintahan Jokowi-JK

pdip jatim - hendrawan supratikno

pdip jatim - hendrawan supratiknoJAKARTA — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sama sekali tak ingin menghilangkan hak interpelasi dan angket DPR karena telah diamanatkan undang-undang. Tapi, hak DPR itu harus dikembalikan seperti aturan sebelumnya, yakni melalui sidang paripurna dan tidak dapat dilakukan oleh komisi.

“Diatur saja, tapi harus sesuai konteks dan proporsional. Kita harus bangun demokrasi yang konstruktif,” kata Hendrawan, Jumat (14/11/14).

Seperti diketahui, KIH minta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

DPR juga bisa minta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Sementara itu, pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan.

Menurut Hendrawan, permintaan KIH agar aturan hak interpelasi dan angket di tingkat komisi di UU MD3 dihapus, didasari pertimbangan matang. Pemerintahan Jokowi-JK, katanya, akan terganggu jika setiap komisi di DPR memiliki hak untuk mengajukan interpelasi dan angket.

“Bayangkan, akan terlalu banyak yang menggunakan hak interpelasi. Terlalu banyak pintu,” ujarnya.

Jika kedua hak itu ada di komisi-komisi di DPR, dikhawatirkan bisa membawa perubahan drastis pada sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Dossy Iskandar mengatakan, jika aturan hak interpelasi dan angket di UU MD3 tidak dihapus, bisa merontokkan kabinet pemerintahan Jokowi-JK. Dossy menyatakan kewenangan seperti itu berpotensi menimbulkan‎ kegaduhan politik.

Menurut dia, hal itu tentu ini tidak sehat bagi sistem presidensial. Oleh karena itu, UU MD3 itu harus direvisi.

“‎Itu sangat mengganggu. Ada potensi menimbulkan kegaduhan, dan itu harus diluruskan,” kata Dossy.

Menurut‎nya, tak semestinya Alat Kelengkapan Dewan selevel Komisi bisa mempunyai kewenangan memecat menteri. KIH ingin agar hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket DPR dikembalikan pada tataran paling tinggi, yakni Sidang Paripurna DPR yang notabene lebih tinggi dari rapat komisi. (pri/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

RSUD Surabaya Timur Segera Diresmikan, Eri: Saya Dedikasikan untuk Perempuan dan Anak

SURABAYA – Walikota Eri Cahyadi meninjau kesiapan akhir dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur yang ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Dorong Ekraf RI Masuk Pasar Premium dengan Produk UMKM

JAKARTA – Anggota DPR RI Novita Hardini menyoroti beberapa hal penting terkait tantangan besar yang dihadapi ...
PEMILU

Menang 80%, Paslon Tunggal Mas Ipin-Mas Syah Lanjut Pimpin Trenggalek Periode Kedua

TRENGGALEK – KPU Trenggalek telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada ...
PEMILU

Ungguli Kotak Kosong, Eri-Armuji Resmi Menangkan Pilkada Surabaya 2024

SURABAYA – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji, resmi memenangkan Pilkada ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Proyek Banjir

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengebut pengerjaan proyek antisipasi banjir yang ada di Kota ...
EKSEKUTIF

Komitmen Bupati Yani Terhadap Warga Disabilitas, Bikin Unit Pendampingan Siswa hingga Mobil Antar Jemput ke Sekolah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar jalan sehat memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, ...