SURABAYA – PDI Perjuangan Surabaya langsung ancang-ancang menempuh jalur hukum setelah sampai pukul 24.00 WIB, Senin (3/8/2015), dipastikan hanya satu pasangan calon wali kota-wakil wali kota yang mendaftar ke KPU Surabaya.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Didik Prasetiyono, mengatakan, jalur hukum yang ditempuh adalah menggugat KPU ke PTUN Surabaya. Gugatan dilayangkan jika KPU Surabaya menerbitkan berita acara ataupun surat keputusan penundaan Pilkada Surabaya.
“Berita acara atau surat keputusan tersebut telah keluar, PDI Perjuangan segera menempuh jalur hukum ke PTUN. Kami minta PTUN menerbitkan putusan sela pembatalan SK KPU tersebut sesuai somasi yang telah kami kirim pada tanggal 2 Agustus kemarin,” kata Didik Prasetiyono, Selasa (4/8/2015).
Pihaknya menempuh jalur hukum, untuk mempertahankan hak politik warga Surabaya agar mendapatkan pemilu pada masa yang telah ditentukan UU 8/2015 pasal 201 dan 202, yakni pada bulan Desember 2015.
Baca: Penantang Risma-Wisnu Daftar ke KPU di Menit-menit Akhir
Menurut dia, secara prinsip KPU tidak boleh melanggar UU. “Yang boleh KPU lakukan seharusnya adalah “menghentikan tahapan” kemudian melaporkan ke KPU Pusat dan melanjutkan laporan kepada DPR atau Pemerintah untuk menunggu dikeluarkan peraturan setingkat UU tentang apa yang harus dilakukan bila calon hanya satu pasang,” tandas Didik.
“Sekali lagi, keputusan penghentian tahapan, bukan penundaan tahapan Pilkada Surabaya ke 2017,” tambah dia.
Seperti diketahui, sampai batas akhir pendaftaran kepala daerah gelombang kedua, pasangan yang terdaftar di KPU Surabaya hanya satu, yakni Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang diusung PDI Perjuangan. Sedang pasangan yang diusung Partai Demokrat-PAN, Dimam Abror-Haries Purwoko, tidak bisa melengkapi persyaratan pendaftaran.
Sebenarnya Abror dan Haries sudah datang mendaftar ke kantor KPU Surabaya di menit-menit akhir pendaftaran, kemarin. Namun kemudian Haries ‘menghilang’, sehingga tidak bisa meneken berkas-berkas pendaftaran.
PDI Perjuangan, imbuh Didik, juga tetap fokus pada gugatan permohonan uji materiil UU No 8 tahun 2015 di Mahkamah Konstitusi mengenai pasal 89. Pihaknya juga sudah lapor ke DPP PDI Perjuangan untuk koordinasi bagaimana langkah selanjutnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS