NGAWI – DPRD Kabupaten Ngawi menggelar sidang paripurna menyelesaikan pekerjaan beberapa rancangan peraturan daerah (raperda), Jumat (22/08/2014). Pengesahan raperda menjadi perda itu digelar menjelang pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ngawi periode 2014-2019 yang dilaksanakan dua hari lagi.
Pada agenda rapat paripurna itu ditetapkan 13 raperda yang terbagi atas 8 raperda eksekutif ditambah 5 raperda inisiatif DPRD Kabupaten Ngawi. “Untuk paripurna ini legislatif menuntaskan 5 raperda inisiatif. Kami usahakan raperda itu semua harus clear hari ini,” terang Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Jatmiko.
Raperda inisiatif itu antara lain menyangkut kewajiban baca tulis Al Quran, perda perizinan dan penyelenggaraan praktik tenaga keperawatan, perda pengelolaan zakat, infak dan sedekah, dan perda pengelolaan sumber daya air dan penanggulangan kemiskinan.
Antok, sapaan akrab Dwi Rianto Jatmiko mengungkapkan, untuk raperda baca tulis Al Quran memang sempat terjadi arik ulur terkait tanggapan yang dilayangkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi. “Namun sudah kita selesaikan dengan baik,” ujar anggota dewan dari PDI Perjuangan itu.
Lebih lanjut, Antok menyebutkan raperda usulan eksekutif mayoritas soal perizinan. “Ada izin penyelenggaraan usaha rumah kos, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bersumber dana APBD, penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, usaha peternakan, dan pembentukan BUMD atas PD Ngawi Ramah,” urai dia.
Sedang dua raperda lainya, jelas dia lagi, bersifat kebijakan seperti penanggulangan bencana dan pencabutan Perda No 10 Th 2010 tentang restribusi KTP dan akte kelahiran. “Selama periode 2009-2014 ini pihak legislatif telah menuntaskan 145 perda dengan 25 perda di antaranya adalah inisiatif dewan,” pungkasnya. (sa)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS