SURABAYA – Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, calon kepala daerah, terutama calon incumbent, dilarang melibatkan kalangan birokrat dalam konstelasi politik. Larangan itu tertuang dalam Undang Undang No. dan 8 tahun 2015 tentang Pemilukada.
Menurut Awi, sapaan anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, ketentuan UU No 8/2015 itu sebagai peringatan, agar aparat pemerintah kota tetap menjaga netralitas, termasuk menjelang Pilkada Surabaya saat ini. Tidak hanya itu, calon kepada daerah yang akan bertarung pada pemilukada, juga tidak boleh menggunakan APBD.
Ketentuan lain yang mengikat kalangan birokrasi adalah tidak boleh memasang gambar calon kepala daerah dan wakilnya serta dilarang ikut serta mensosilisasikan. Dia menegaskan, pada pemilukada mendatang semua pihak harus berhati-hati, terutama para kandidat calon kepala dan wakil kepala daerah.
“Semua harus hati-hati. Jika tidak, akan kena diskualifikasi,” tegas Adi Sutarwijono, kemarin.
Dia mengakui, dalam setiap gelaran pemilihan kepala daerah, peluang petahana untuk kembali terpilih memang jauh lebih besar, meski di beberapa daerah ada juga yang mengalami kekalahan. “Dimana-mana incumbent (petahana) itu memiliki potensi lebih dibanding lainnya,” katanya.
Terkait beredarnya buku dari Bagian Humas Pemkot Surabaya yang terkesan “mencitrakan” Wali Kota Tri Rismaharini, Awi menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Dia berpendapat, wali kota mempunyai hak menyampaikan kinerjanya kepada masyarakat luas melalui buku.
“Tidak ada masalah. Asalkan di dalam buku itu tidak ada ajakan untuk memilih. Tapi nanti kita akan mengonfirmasi soal pembuatan buku ini,” ujar pria yang juga Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Sementara itu, terkait Pilkada Kota Surabaya, sebelumnya Ketua Komisi A Herlina Harsono Nyoto menyatakan, DPRD akan memanggil penyelengara pilkada yakni KPU, Panwas serta pihak-pihak terkait seperti Bakesbanglinmas dan pimpinan partai politik. Menurut Herlina, pemanggilan tersebut sebagai bentuk dukungan dari DPRD atas penyelenggaraan Pilkada Surabaya 2015.
“Dalam pertemuan itu kami akan koordinasi dengan penyelenggara pilkada dan pimpinan parpol dengan tujuan untuk memantapkan tahapan persiapan pilkada serta untuk menciptakan situasi yang kondusif pada pelaksanaannnya,” jelas Herlina.
Selain tahapan pelaksanaan, tambah dia, pembahasan juga berkaitan dengan hal-hal teknis proses pencalonan. “Koordinasi berkaitan mulai tahapan awal, di antaranya berkaitan dengan proses pencalonan kepala daerah,” tuturnya.
Ia mengatakan Pilkada Surabaya 2015 yang direncanakan akan berlangsung pada Desember mendatang diperkirakan akan menelan anggaran APBD sekitar Rp 100 miliar.
Pemerintah kota, sebutnya, telah mengalokasikan anggaran itu di Bakesbang dan Linmas Surabaya. Dari alokasi anggaran yang ada, sekitar Rp 71 miliar untuk keperluan KPU, sementara sisanya untuk pengawasan dan pengamanan pilkada. (pri/*)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS