Senin
31 Maret 2025 | 7 : 20

PIAGAM PERJUANGAN

PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa sesungguhnya cita-cita luhur untuk membangun dan mewujudkan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, berkeadilan, berkemakmuran, berkeadilan, dan berke-Tuhan-an sebagaimana termaktub didalam Pembukaan UUD 1945 adalah merupakan manifestasi ideal dari amanat penderitaan rakyat, yang merupakan jiwa sekaligus arah dari semua pergerakan rakyat, yang akhirnya telah membawa rakyat dan mengantar bangsa Indonesia kearah kemerdekaannya. Cita-cita tersebut juga menajdi roh gerakan reformasi yang telah berhasil mengakhiri kekuasaan otoriter (orde baru), serta akan selalu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sejarah perkembangan peradaban bangsa Indonesia

Indonesia yang merdeka adalah Indonesia yang bebas dari segala bentuk penjajahan, baik antar manusia ataupun antar bangsa, baik sebagai obyek maupun sebagai subyek. Indonesia yang berdaulat adalah Indonesia memiliki pemerintahan negara yang mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Indonesia yang bersatu adalah Indonesia yang ditandai oleh tingginya derajat integrasi teritorial bangsa, baik berupa integrasi teritorial maupun politik, dan tingginya persatuan sosial antar berbagai komponen bangsa yang majemuk ini. Indonesia yang berkemakmuran adalah Indonesia yang mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan material warganya yang sesuai dengan standar yang layak bagi kemanusiaan. Indonesia yang berkeadilan adalah Indonesia yang ditandai oleh sempitnya jurang kesenjangan sosial dan kesenjangan antar daerah. Indonesia yang berkeadaban adalah Indonesia yang ditandai oleh tingginya derajat moralitas dan etika dalam masyarakat dan diantara penyelenggara kekuasaannya, serta Indonesia yang ditandai oleh minimnya penggunaan kekerasan dalam proses sosial, ekonomi dan politiknya. Indonesia yang berke-Tuhan-an adalah Indonesia yang menghargai keberagaman dan toleransi beragama dalam semangat Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebagai cita-cita bersama, perwujudan Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil, makmur, beradab dan berke-Tuhan-an adalah hak sekaligus tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu menuntut keterlibatan semua kekuatan bangsa, baik secara individu maupun yang terorganisir dalam organisasi rakyat yang demokratis serta terbuka bagi semua warga negara, tanpa membedakan suku, agama, gender, keturunan dan kedudukan sosial.

Didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab mewujudkan cita-cita luhur tersebut, serta guna memenuhi tuntutan perkembangan zaman yang ada, maka PNI, IPKI, Murba, Parkindo, dan Partai Katolik, pada tanggal 9 Maret 1970 membentuk Kelompok Demokrasi Pembangunan, yang kemudian dikukuhkan dengan pernyataan bersama kelima Partai Politik tersebut pada tanggal 28 Oktober 1971. Dan akhirnya pada tanggal 10 Januari 1973 melakukan langkah strategis memfusikan diri nebjadi satu wadah perjuangan politik rakyat berdasarkan Pancasila dengan nama Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Pada penutupan Kongres ke-2 PDI di Jakarta tanggal 17 Januari 1981 kelima partai yang berfusi tersebut menegaskan bahwa perwujudan fusi telah paripurna, serta menyatakan pengakhiran eksistensi masing-masing. Dalam perkembangan selanjutnya, dan didorong oleh tuntutan perkembangan situasi dan kondisi politik nasional yang terjadi, serta berdasarkan hasil keputusan Kongres ke-5 di Denpasar Bali, maka pada tanggal 1 Pebruari 1999, PDI telah mengubah namanya menajdi PDI Perjuangan, dengan azas Pancasila dan bercirikan Kebangsaan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.

Untuk mencapai statusnya sebagai bagian prinsipil dari perjuangan rakyat mewujudkan cita-cita itu, PDI Perjuangan telah berketetapan menjadikan dirinya sebagai sebuah partai modern yang mempertahankan jati dirinya sebagai Partai Kerakyatan dengan tetap berpegang teguh pada prinsip berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan.

Sebagai partai yang mempunyai roh kedaulatan rakyat. PDI Perjuangan dicirikan oleh adanya pengakuan dan penghargaan terhadap demokrasi kebangsaan dan keadilan sosial. Demokrasi menempatkan kekuasaan tertinggi di tangan rakyat yang diwujudkan melalui kedaulatan anggota partai dan diselenggarakan sepenuhnya melalui Kongres Partai. Kebangsaan menempatkan prinsip ‘kewarganegaraan’ yang mengakui adanya kesamaan hak dan kewajiban warga negara tanpa kecuali sebagai dasar satu-satunya dalam pengelolaan partai. Bagi PDI Perjuangan prinsip ini menemukan bentuk kongkretnya lewat sifatnya sebagai partai terbuka yang menempatkan kemajemukan sebagai kekayaan dan rahmat Tuhan. Keadilan sosial mengungkapkan komitmen PDI Perjuangan untuk senantiasa mengarahkan semua aktivitas bagi kepentingan rakyat banyak.

Cita-cita Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, demokratis, adil dan makmur, serta beradab dan berke-Tuhan-an tidak hanya menuntut sebuah organisasi politik yang modern dan mempunyai roh kedaulatan rakyat, tetapi juga menuntut komitmen, moralitas dan etika yang tinggi bagi para penyelenggaranya.

Oleh karena itu, program dan arah politik PDI Perjuangan pertama-tama adalah menjadikan dirinya sebagai kekuatan perekat bangsa yang menjamin tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan segala cita-cita luhurnya serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Penuntasan praktik KKN dan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang diikuti oleh perjuangan untuk mewujudkan adanya supremasi dan tegaknya hukum, pembagian dan pembatasan kekuasaan yang memungkinkan berjalannya prinsip keseimbangan dan kesetaraan, dan berjalannya pengawasan politik dan sosial merupakan agenda pokok PDI Perjuangan yang harus diwujudkan oleh setiap kader dan anggota PDI Perjuangan.

PDI Perjuangan juga berketetapan untuk mewujudkan prinsip desentralisasi kekuasan yang sesungguhnya, melalui pemberian otonomi yang luas kepada daerah-daerah. Otonomi daerah melibatkan pengalihan kekuasaan ekonomi dari pusat kepada daerah-daerah yang memungkinkan bisa menemukan mekanismenya sendiri dalam pengelolaan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.