JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.
Revisi tersebut untuk mengembalikan formasi pimpinan dewan berdasarkan sistem proporsional perolehan suara di DPR.
“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan revisi UU MD3. Ada juga dari Nasdem dan Golkar,” kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo, kemarin.
Menurut Arif, formasi pimpinan DPR saat ini yang berdasarkan sistem paket melalui pemungutan suara, tidak sejalan dengan penguatan sistem presidensial.
Sebab, partai pemenang pemilu legislatif yang kini mendukung pemerintah, tidak bisa mendapat kursi di pimpinan untuk mendukung kinerja eksekutif.
Padahal, dalam sistem presidensial semestinya pemerintahan terpilih mendapat dukungan kuat dari parlemen.
“Berkelahi itu cukup sekali saja, lewat pemilu, setelah itu enggak usah berkelahi lagi. Kalau UU MD3 masih begini kami berkelahi terus. Selesai pemilu berkelahi lagi,” tutur Arif.
Sebelumnya, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengungkapkan, sejak dulu partainya sudah menengarai adanya persoalan terkait perubahan UU MD3, yang salah satunya mengatur tentang pemilihan alat kelengkapan di parlemen.
Menurutnya, undang-undang ini akan menjadi masalah yang tak akan selesai, bila tidak segera direvisi dengan aturan yang baru.
“Kalau Ibu Mega, sejak awal menyampaikan bahwa ada yang salah dalam proses pembuatan UU MD3. Maka itu dulu yang harus direvisi. Akar permasalahan di sana,” kata Masinton.
PDIP sebagai pemenang pemilu sudah seharusnya menempatkan kadernya di pimpinan DPR. Itu dikarenakan, salah satu poin yang harus direvisi dalam UU MD3 adalah pengambilan keputusan dengan mengedepankan musyawarah mufakat serta asas proporsional.
Asas proporsional yang dimaksud adalah dikembalikan pada UU MD3 terdahulu, yang mengatur bahwa partai peraih suara terbanyak berhak mendapatkan kursi ketua DPR
“Pertama, dikembalikan pada sistem asas proporsional. Kemudian dengan mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah mufakat sehingga semua perbedaan bisa terakomodir,” ujar Masinton.
Terpisah, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya terus mendorong kadernya di parlemen untuk merevisi UU MD3. Menurutnya, persoalan yang sangat krusial terkait aturan ini adalah dikembalikannya aturan soal partai pemenang pemilu yang harus menempatkan kursi pucuk pimpinan DPR.
“Baru pertama terjadi partai pemilu dijegal untuk mendapatkan kursi pimpinan dewan. Sehingga isunya bukan pergantian Ketua DPR. Tapi suara rakyat yang mestinya senapas dengan presiden pemenang pemilu dan suara dewan,” kata Hasto.
DPR sendiri menargetkan pembahasan revisi dapat dilakukan tahun depan. Kesepakatan tersebut diambil badan musyawarah yang dihadiri pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi, beberapa waktu lalu. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS