Minggu
14 Juni 2026 | 9 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Harga Gabah Rp 6.500/Kg, Ony Setiawan Minta Pemerintah Juga  Pikirkan soal Ketersediaan Pupuk dan Koperasi Tani

ony-ibu-ibu-relawan-ganjar-mahfud-tuban-ziarah-makam-wali-DQmcI5iHjC_copy_655x438

BOJONEGORO – Optimalisasi dukungan pemerintah terhadap petani diharapkan tidak saja saat masa panen. Juga masa tanam hingga pasca panen.

Hal itu disampaikan Ony Setiawan merespon keputusan pemerintah menetapkan harga gabah Rp 6.500 per kilogram beberapa waktu lalu.

“Tentunya keputusan pemerintah itu kami dukung. Memang tujuannya untuk kesejahteraan petani,” kata anggota Komisi B DPRD Jatim, Ony Setiawan, Minggu (9/2/2025).

Pria yang juga Wakil Ketua Bidang Kebudayaan DPD PDI Perjuangan Jatim ini menyampaikan, namun optimalisasi intervensi pemerintah untuk kemajuan pertanian tak cukup saat masa panen.

Apalagi, kata dia, pemerintah berkomitmen menyerap hasil produksi dari petani. Tentunya dengan standar kualitas tertentu.

Karena itu, sambung Ony Setiawan, pasca ditetapkan harga gabah tersebut, pemerintah harus memikirkan cara bagaimana petani bisa meningkatkan kualitas produksinya.

“Bantuan peralatan, ini harus dipenuhi oleh pemerintah. Juga koperasi yang benar-benar milik petani, bukan koperasi “settingan” pemerintah. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangannya,” jelas legislator asal daerah pemilihan Bojonegoro – Tuban ini.

Tak kalah penting dari itu, adalah saat masa tanam.

“Pemerintah juga harus menjamin tidak ada lagi kelangkaan pupuk untuk petani,” jelasnya.

Untuk diketahui, pemerintah berkomitmen menyerap hasil panen padi dari petani dalam negeri sepanjang 2025. Hal ini sebagai upaya serius mempercepat visi swasembada pangan yang dikomandoi Presiden Prabowo Subianto.

Dengan telah terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Kepbadan) Nomor 2 Tahun 2025  pada 12 Januari 2025 tentang Perubahan Atas Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, Bulog akan melaksanakan penyerapan gabah dan beras produksi dalam negeri sepanjang 2025.

Sementara jika terdapat gabah di luar ketentuan kualitas yang telah ditetapkan tersebut, dapat diberikan kebijakan rafaksi harga agar Bulog masih dapat menyerapnya. Adapun keputusan ini mulai berlaku pada 15 Januari 2025.

Penyesuaian HPP gabah dan beras yang diatur dalam Kepbadan ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 Perbadan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 6 Tahun 2023 tentang HPP dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. (dian/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Ke Blitar, Megawati Berziarah Penuh Haru Didampingi Putra, Cicit, dan Ratusan Kader PDI Perjuangan

BLITAR – Suasana khidmat menyelimuti Kompleks Makam Bung Karno, Kota Blitar, pada Minggu (14/6/2026) sore. Megawati ...
KRONIK

Kedatangan Megawati di Blitar Disambut Meriah, Warga Titip Harapan Perbaikan Ekonomi

Kedatangan Megawati Soekarnoputri di Kota Blitar disambut meriah ratusan kader dan masyarakat. PAC PDI Perjuangan ...
KABAR CABANG

Mengenang Jejak Bung Karno di Bojonegoro Tahun 1957

BOJONEGORO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bojonegoro menggelar rangkaian kegiatan ...
HEADLINE

Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Said Abdullah: Bentuk Bakti Seorang Anak kepada Ayahnya

Megawati Soekarnoputri berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar dalam rangka Bulan Bung Karno. Said Abdullah ...
LEGISLATIF

Zulham Mubarrok Minta Audit Menyeluruh atas 32 Dapur MBG di Kabupaten Malang yang Disuspend BGN

Anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mendesak dugaan pelanggaran prosedur operasional 32 dapur MBG ...
KABAR CABANG

Ketika 1.128 Pelari Soekarno Fun Run Menulis Cerita di Aspal Jember

Soekarno Fun Run 2026 di Jember menghadirkan rekor baru, kejutan dari pelari Gen Alpha, hingga kisah keberuntungan ...