Minggu
09 Agustus 2026 | 6 : 40

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

“Hak Angket Ahok Enggak Ada Urgensinya”

pdip-jatim-Arif-Wibowo-diwawancara

JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arif Wibowo berpendapat, hak angket terkait persoalan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak diperlukan. Sebab, persoalan pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, bisa diselesaikan dengan memanggil pemerintah.

“Enggak ada urgensinya, buat apa hak angket. Soal yang biasa saja, kalau kasus yang menimpa Ahok sudah berlangsung di persidangan. Kalau ada hal yang tidak jelas karena menyangkut pelaksanaan pilkada, maka gampang saja menurut hemat saya DPR bisa memanggil Mendagri, Menkumham, Menkopolkam untuk diminta penjelasan terkait hal itu,” kata Arif Wibowo, Selasa (14/2/2017).

Hak angket, sebut Arif, seharusnya digunakan untuk persoalan yang penting dan strategis. Jika menggunakan hak angket untuk menyoal pelantikan Ahok, menurut Arif, hal itu sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri.

Arif mengatakan, angket adalah hak institusi DPR bukan hak orang perorang. Jika memang ada hal yang mengganjal terkait Ahok, menurutnya bisa memanggil pihak terkait, dalam hal ini pemerintah.

“Bisa memanggil mendagri, menkumham, menkopolhukam, dan lain-lain untuk diminta penjelasan terkait hal itu,” tuturnya.

Pemanggilan itu, untuk mendapatkan penjelasan dari pemerintah, mengapa Ahok tidak diberhentikan sementara. Padahal dari perspektif hukum ada banyak pandangan mengenai persoalan tersebut.

“Saya kira yang begini-begini kita minta klarifikasinya saja kepada mereka yang kompeten. Jaksa agung bisa kita panggil, MA bisa kita panggil. Semuanya bisa kita mintai keterangan,” tegas dia.

Hak angket ini muncul karena diaktifkannya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI meski telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama. Polemik muncul karena Ahok didakwa dalam dua pasal secara alternatif.

Pasal utama memiliki ancaman hukuman 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan.

Menurut Arif, partai-partai pendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memiliki pandangan yang sama yakni menolak usulan hak angket. Partai pendukung pemerintah, sebutnya, lebih memikirkan kepentingan nasional yang lebih strategis ketimbang pemberhentian Ahok.

Di internal PDIP sendiri, tidak ada pembahasan untuk menyikapi usulan penggunaan hak angket. PDIP melihat tidak perlu menggunakan hak angket untuk urusan-urusan beda tafsir hukum atas kasus yang menjerat Ahok.

“Kalau dari kami komunikasinya tidak perlu angket. Nanti lama-lama kita kebal angket, sedikit-sedikit angket,” tutupnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Persiga U-17 Dituntut Tampil Maksimal di Piala Soeratin 2026, Doding: Harus Menang dan Lolos

TRENGGALEK – Persiga Trenggalek U-17 dituntut memaksimalkan status sebagai tuan rumah Piala Soeratin 2026 dengan ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Harap Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Besuki Tingkatkan Kemenangan Pemilu 2029

TULUNGAGUNG – Jajaran Pengurus Ranting dan Anak Ranting PDI Perjuangan se-Kecamatan Besuki resmi terbentuk. ...
LEGISLATIF

Andreas Dorong Masyarakat Melek Keuangan agar Tak Jadi Korban Penipuan Digital

MALANG – Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mendorong masyarakat memperkuat literasi keuangan di tengah ...
SEMENTARA ITU...

Lewat Dramasoka Pendekar Caping Gunung, Rijanto Ajak Warga Guyub Bangun Blitar

BLITAR – Bupati Blitar Rijanto mengajak masyarakat memperkuat persatuan dan gotong royong sebagai modal utama ...
LEGISLATIF

Anggota Dewan Ratih Damayanti Bantu Warga Tak Mampu yang Koma 3 Hari dan Terkendala BPJS

LUMAJANG – Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lumajang yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kabupaten ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

TUBAN– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tuban terus mematangkan rencana perlindungan sosial bagi kader. Sebagai langkah ...