Sabtu
12 September 2026 | 8 : 41

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

“Hak Angket Ahok Enggak Ada Urgensinya”

pdip-jatim-Arif-Wibowo-diwawancara

JAKARTA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arif Wibowo berpendapat, hak angket terkait persoalan pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak diperlukan. Sebab, persoalan pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, bisa diselesaikan dengan memanggil pemerintah.

“Enggak ada urgensinya, buat apa hak angket. Soal yang biasa saja, kalau kasus yang menimpa Ahok sudah berlangsung di persidangan. Kalau ada hal yang tidak jelas karena menyangkut pelaksanaan pilkada, maka gampang saja menurut hemat saya DPR bisa memanggil Mendagri, Menkumham, Menkopolkam untuk diminta penjelasan terkait hal itu,” kata Arif Wibowo, Selasa (14/2/2017).

Hak angket, sebut Arif, seharusnya digunakan untuk persoalan yang penting dan strategis. Jika menggunakan hak angket untuk menyoal pelantikan Ahok, menurut Arif, hal itu sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri.

Arif mengatakan, angket adalah hak institusi DPR bukan hak orang perorang. Jika memang ada hal yang mengganjal terkait Ahok, menurutnya bisa memanggil pihak terkait, dalam hal ini pemerintah.

“Bisa memanggil mendagri, menkumham, menkopolhukam, dan lain-lain untuk diminta penjelasan terkait hal itu,” tuturnya.

Pemanggilan itu, untuk mendapatkan penjelasan dari pemerintah, mengapa Ahok tidak diberhentikan sementara. Padahal dari perspektif hukum ada banyak pandangan mengenai persoalan tersebut.

“Saya kira yang begini-begini kita minta klarifikasinya saja kepada mereka yang kompeten. Jaksa agung bisa kita panggil, MA bisa kita panggil. Semuanya bisa kita mintai keterangan,” tegas dia.

Hak angket ini muncul karena diaktifkannya kembali Ahok sebagai Gubernur DKI meski telah ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama. Polemik muncul karena Ahok didakwa dalam dua pasal secara alternatif.

Pasal utama memiliki ancaman hukuman 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan.

Menurut Arif, partai-partai pendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla memiliki pandangan yang sama yakni menolak usulan hak angket. Partai pendukung pemerintah, sebutnya, lebih memikirkan kepentingan nasional yang lebih strategis ketimbang pemberhentian Ahok.

Di internal PDIP sendiri, tidak ada pembahasan untuk menyikapi usulan penggunaan hak angket. PDIP melihat tidak perlu menggunakan hak angket untuk urusan-urusan beda tafsir hukum atas kasus yang menjerat Ahok.

“Kalau dari kami komunikasinya tidak perlu angket. Nanti lama-lama kita kebal angket, sedikit-sedikit angket,” tutupnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

Dilema Air di Perumahan Elit, DPRD Surabaya Minta PDAM Segera Negosiasi dengan Pengembang

SURABAYA – Temuan adanya tiga perusahaan pengembang raksasa di Surabaya, termasuk kawasan hunian papan atas, ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi: Rp5 Juta per RW Jangan Habis untuk Seremoni, Harus Jadi Penghasilan Gen Z

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meminta anggaran kegiatan Generasi Z (Gen Z) sebesar Rp5 juta per RW ...
LEGISLATIF

Syaifuddin Minta Pemkot Surabaya Jemput Bola Data Desil, Jangan Tunggu Warga Mengadu

Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri meminta Pemkot jemput bola memperbarui data desil agar bantuan pendidikan dan ...
KRONIK

Ketua HKTI Magetan Suarakan Aspirasi Petani dan Tekankan Regenerasi di Rakerda HKTI Jatim

MAGETAN — Anggota DPRD Magetan dari PDI Perjuangan sekaligus Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ...
LEGISLATIF

Tunjang Kinerja Bamag Gresik, Nila Yani Serahkan Bantuan Perlengkapan Operasional

GRESIK – Dukungan terhadap penguatan pelayanan dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Gresik terus dilakukan. ...
KRONIK

Budi Leksono Desak PDAM Modernisasi Alat demi Jamin Kualitas Air Warga

SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendesak PDAM Surya Sembada segera melakukan ...