Sabtu
05 September 2026 | 1 : 53

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Gercep Wabup Nganjuk, Hentikan Proses Pengangkatan Perangkat Desa

pdip-jatim-marhaen-100521-1

NGANJUK – Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi bergerak cepat menyikapi penangkapan Bupati Novi Rahman Hidayat oleh KPK gegara kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Gerak cepat (gercep) itu, yakni memerintahkan camat se-Kabupaten Nganjuk untuk menghentikan proses pengangkatan perangkat desa.

Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) No 140/53/411.010/2021 tentang Terjadinya Keadaan Luar Biasa dalam Proses Pengangkatan Perangkat Desa dan Tindak Lanjutnya yang dikeluarkan Wabup Marhaen, Senin (10/4/2021).

Baca juga: Kusnadi: Bupati Novi Tidak Pernah Jadi Pengurus PDI Perjuangan

Marhaen mengatakan, kasus ini sedang dalam penyidikan KPK. “Jika dilakukan pengangkatan perangkat desa, bisa menimbulkan ketidakpastian terhadap tahapan maupun hasil pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dan berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat,” jelas Marhaen.

Dengan adanya proses penyidikan oleh KPK atas kasus ini, tambah Marhaen, maka para camat diminta berkoordinasi dengan tim pengawas untuk menunda atau menghentikan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa dengan alasan telah terjadi kondisi luar biasa.

Kader Banteng ini juga memerintahkan kepala desa yang belum melaksanakan pengangkatan perangkat desa agar tidak melakukan kegiatan tersebut sampa ada petunjuk lebih lanjut.

Sebelumnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK bersama Bareskrim Polri, Minggu (9/5/2021).

Bupati Novi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan pada perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain Novi, ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistiyono mengapresiasi gerak cepat yang diambil Wabup Nganjuk. “Langkah cepat ini memang harus dilakukan, yakni menghentikan proses yang menjadi pokok permasalahan OTT di Nganjuk,” ujar Kanang, sapaan akrabnya.

Mantan Bupati Ngawi dua periode ini juga menyarankan, agar segera dilakukan evaluasi terhadap proses yang diprediksi ada permasalahan dengan hukum maupun tata peraturan daerah, agar mendapatkan solusi.

“Pak Wabup juga harus segera berkoordinasi dengan lembaga terkait, terutama dengan DPRD Kabupaten Nganjuk terkait masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini,” tuturnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Tambahan Fiskal Rp223 Miliar di P-APBD Jember 2026, PDIP: Apa Manfaat Nyatanya Buat Warga?

JEMBER – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember mempertanyakan manfaat tambahan ruang fiskal sekitar Rp223,12 ...
OLAHRAGA

Trenggalek Bertekad Tembus 10 Besar Porprov Jatim 2027

KONI Trenggalek menargetkan masuk 10 besar Porprov Jatim 2027 meski anggaran terbatas. Dari 40 atlet yang siap ...
EKSEKUTIF

Tanam Pohon Peringatan Hari Lahir Kejaksaan, Wabup Antok Berharap Srigati Bisa Jadi Agro Wisata

NGAWI – Kejaksaan Negeri Ngawi menanam sejumlah pohon buah di kawasan wisata religi Palereman Srigati, Desa ...
KRONIK

Imbas 1.600 Pekerja PT INKA Banyuwangi Dirumahkan, DPRD Desak Pemkab dan Pusat Turun Tangan

BANYUWANGI – Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, menyatakan keprihatinan mendalam atas ...
OLAHRAGA

Bupati Fauzi Lepas Assyabaab U-13, Titipkan Pesan Penting Soal Karakter dan Disiplin

SUMENEP – Sebanyak 25 anggota Assyabaab U-13 resmi dilepas menuju Kabupaten Jember untuk mengikuti kompetisi Zona ...
LEGISLATIF

Baktiono Dorong RT/RW Dilibatkan Aktif dalam Pendataan Bansos, Data Desil Harus Sesuai Kondisi Riil Warga

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Baktiono mendorong pemerintah melibatkan RT dan RW secara aktif ...