JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani dianugerahi gelar doktor honoris causa (HC) dari Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan. Penghargaan untuk Puan dinilai bisa menjadi inspirasi bagi perempuan-perempuan Indonesia.
Peneliti Pusat Riset Politik, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Luky Sandra Amalia mengatakan keberadaan Puan sebagai ketua DPR tidak saja dimaknai sebagai langkah maju Indonesia dalam mewujudkan gender mainstreaming di segala bidang, tetapi juga bermakna mewujudkan cita-cita kesetaraan gender warga dunia.
“Hal inilah yang ditangkap oleh Pukyong National University Korea,” kata Amalia kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Prestasi-prestasi Puan selama berkecimpung di dunia politik pun dinilai telah dibuktikan lewat berbagai pengakuan. Penghargaan dari PKNU sendiri merupakan gelar kedua doktor honoris causa yang didapat Puan dalam kurun waktu dua tahun.
“Keberhasilan Puan ini akan menginspirasi perempuan-perempuan untuk terjun di dunia politik dan pemerintahan. Keberadaan Puan sebagai ketua DPR seolah membuka dinding ketidakmungkinan yang selama ini menghantui perempuan ketika hendak berkiprah di dunia politik,” kata Amalia.
Amalia mengatakan pemberian gelar kehormatan akademis doktor HC bukan hal sembarangan. Dia menyebut universitas pemberi gelar, tentu memiliki sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan untuk memberikan gelar tersebut kepada Puan.
“Keberadaan Puan sebagai ketua DPR perempuan pertama sepanjang sejarah Indonesia saja sudah merupakan fenomena yang cenderung langka dalam dunia politik yang maskulin,” tutur Amalia.
Aktivis perempuan dari Sarinah Institute ini menyoroti bagaimana perbedaan DPR yang selama ini lekat dengan budaya patriaki setelah dipimpin oleh Puan. Amalia memberi contoh keberhasilan DPR di era kepemimpinan Puan dalam mewujudkan pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“UU TPKS terbengkalai selama dua periode DPR dipimpin laki-laki, dan kita bersyukur akhirnya berhasil disahkan ketika Puan menjadi Ketua DPR. Harus diakui bahwa pengesahkan UU TPKS ini merupakan sebuah keberhasilan lembaga legislatif untuk melindungi warga negaranya yang paling rentan menjadi korban kekerasan seksual yaitu perempuan,” ungkap Amalia.
DPR di bawah kepemimpinan Puan juga telah menginisiasi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Amalia menilai RUU KIA akan menjadi bentuk perlindungan negara terhadap perempuan sebagai Ibu dan anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa.
“Semoga RUU KIA bukan yang terakhir, kita semua tentu berharap kiprah berikutnya dari seorang Puan untuk terus membunyikan kesetaraan gender di negeri ini,” ujar Amalia.
Persamaan hak antara perempuan dan laki-laki, termasuk dalam bidang politik juga disampaikan Puan dalam pidato ilmiahnya saat dikukuhkan sebagai doktor HC bidang Ilmu Politik dari PKNU. Upacara penganugerahan gelar Doktor Kehormatan untuk Puan digelar di Kampus PKNU yang berada di Busan, Korea Selatan, Senin (7/11/2022).
Puan menyebut demokrasi menjamin partisipasi warga bangsa dalam mengartikulasikan hak politik, hak sosial, hak budaya dan hak ekonomi. Ia menegaskan demokrasi juga memberikan ruang artikulasi kaum perempuan dalam segala bidang.
“Menyertakan perempuan dalam setiap jabatan bukan sebagai kebijakan afirmatif, akan tetapi merupakan kesadaran atas penghargaan harkat dan martabat manusia,” kata Puan. (beritasatu)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS